KetikPos.com - Perjuangan eks Karyawan PT Gading Cempaka Graha (PT GCG) telah mencapai puncaknya. Lantaran, hampir 2 tahun lebih telah menunggu akan kepastian pembayaran hak atas upah dan pesangon yang harus diterima namun hingga kini tak kunjung terealisasi.
Prihal tersebut, ratusan buruh eks PT GCG yang tergabung dalam Federasi Buruh Indonesia (FBI) untuk menggelar aksi unjuk rasa guna mengadukan nasib atas kepastian pembayaran hak mereka ke DPRD Provinsi Sumsel, pada Rabu (26/07/23).
"Hari ini merupakan puncak perjuangan kami setelah 2 tahun lebih menunggu kepastian akan pembayaran hak atas upah dan pesangon yang harus diterima dari PT GCG. Namun, di tengah jalan perusahan mengalami pailit dan diambil alih penangananya oleh kurator,"ungkap Ketua DPW FBI Sumsel, Andreas Okdi Priantoro SE Ak, SH dalam orasinya.
Andreas menguraikan ada beberapa catatan penting dari kronologi kepailitan PT GCG tersebut, yakni pertama Surat Keputusan Dinas Tenagakerja dan transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan No 057/3460/ Nakertrans/ 2021 dan hak berupa Pesangon, Penghargaan Masa Keja dan Uang Pengganti Hak vide Anjuran Dinas Tenagakerja Provinsi Sumatera Selatan No. 567/2226/Nakertrans/2022,
Kemudian, kedua pada tanggal 24 Mei 2022 berdasarkan Putusan PN JAKPUS No 378/pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga. Jkt. Pst. Gading di nyatakan pailit; ketiga PT.Gading Cempaka Graha sudah terjual melalui proses lelang di Balai Lelang Negara (KPKNL) kota Palembang pada tanggal 16 Agustus 2022 melalui proses lelang yang ajukan oleh Pihak Bank Raya Indonesia dan telah di beli oleh PT. Kelantan Sakti;
Selanjutnya, keempat, gugatan yang diajukan Tim Kurator PT. GCG (dalam Pailit) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Putusan No. 26/Ptd.Sus-Gugatan Lain-lain/2022/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 25 Januari 2023 telah membatalkan Penjualan Lelang yang dilakukan PT. Bank Raya Indonesia; dan terakhir atau kelima, Bank Raya Indonesia mengajukan kasasi dengan no Perkara No. 496 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 atas gugutan lain-lain yang telah putus dan dimenangkan Bank Raya Indonesia atas kewenangan penjualan asset.
"Melihat dari perjalanan kasus kepailitan dan proses hukum tersebut, sudah sewajarnya apa yang menjadi pokok persoalan hak buruh semestinya dapat di tuntaskan oleh pihak Kurator dan Bank Raya Indonesia. Hal ini, mengacu pada Undang-undang No 37 Tahun 2004, Undang-undang No 11 Tahun 2020, dan PP No 35 Tahun 2021 serta Yurisprudensi Putusan MK,"beber Andreas.
Lebih lanjut, Andreas menyampaikan di mana pada tahapan persidangan , proses hukum, putusan hukum dan penjualan lahan/asset PT GCG telah selesai terjual semua, dan wajar serta tidak ada alasan apapun yang menjadi dasar pihak Bank Raya Indonesia tidak mau membayarkan pesangon dan hak lainya atas tuntutan 115 orang karyawan ex PT Gading Cempaka Graha di bawah naungan DPW FBI Sumsel.
"Untuk itu, Kami melakukan aksi unjuk rasa bahkan aksi mogok makan sebagai bentuk penghormatan terhadap kawan-kawan kami ex karyawan PT GCG yang telah meninggal, frustasi, putus asa, hilang mata pencaharian, hancurnya rumah tangga, anak -anak putus sekolah, terlilit hutang, habisnya harta benda dan hilangnya kepercayaan terhadap hukum dan pemerintah,"ungkap Andres dengan tegas.
Oleh karena itu, maka Pihaknya meminta ketua PN Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus cq Hakim Pengawas dan Pemutus Kepailitan PT Gading Cempaka Graha untuk memerintahkan pembayaran pesangon buruh dan hak buruh lainya sesuai dengan tagihan yang telah di sahkan pengadilan.
"Kami mendesak dan meminta Bank Raya Indonesia untuk segera membayarkan pesangon dan hak buruh lainnya atas telah selesainya penjualan lahan PT Gading Cempaka Graha (dalam pailit) menurut UU dan peraturan pendukungnya,,"tegas Andreas.
Dirinya juga meminta dan mendesak Direktur Bank Raya Indonesia untuk tidak mempersulit proses pembayaran pesangon dan hak buruh Lainnya.
"Kami meminta dan mendesak Direktur Utama Bank Raya Indonesia, kurator untuk bisa duduk bersama dalam satu forum untuk segera menyelasiakan pembayaran pesangon dan hak buruh lainya,"tegasnya kembali.
Pihaknya juga meminta dan memohon ketua DPRD Provinsi Sumsel cq Komisi V DPRD Provinsi Sumsel, untuk memanggil dan mediasikan Direktur Utama Bank Raya Indonesia dan kurator untuk segera menyelesaikan kewajiban Hak Buruh PT Gading Cempaka Graha (pailit),