"Pada dasarnya, pelindungan jaminan sosial dalam pelaksanaan mengacu pada ketentuan Pasal 16 Permenkeu Nomor 91 Tahun 2023, sehingga Pergub ini turunan dari Peraturan tersebut,"tutur Dian.
Baca Juga: Penandatanganan MOU Pemkab PALI dan PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk
"Terkait siapa saja yang menjadi peserta jaminan sosial ini lagi kita disusun bersama dalam draf Pergub tersebut,"sambung Dian.
Dari hasil rapat tadi, tambah Dian, bahwa pihaknya masih menunggu beberapa tahapan lagi sebelum menjadi Pergub.
"Kita harapkan semoga nantinya, setelah Pergub ini ditetapkan menjadi payung hukum yang dijadikan pedoman kegiatan pelaksanaan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja perkebunan sawit melalui bagi hasil sawit di Provinsi Sumsel,"harap Dian. (***)