"Pada dasarnya, pelindungan jaminan sosial dalam pelaksanaan mengacu pada ketentuan Pasal 16 Permenkeu Nomor 91 Tahun 2023, sehingga Pergub ini turunan dari Peraturan tersebut,"tutur Dian.
Baca Juga: Penandatanganan MOU Pemkab PALI dan PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk
"Terkait siapa saja yang menjadi peserta jaminan sosial ini lagi kita disusun bersama dalam draf Pergub tersebut,"sambung Dian.
Dari hasil rapat tadi, tambah Dian, bahwa pihaknya masih menunggu beberapa tahapan lagi sebelum menjadi Pergub.
"Kita harapkan semoga nantinya, setelah Pergub ini ditetapkan menjadi payung hukum yang dijadikan pedoman kegiatan pelaksanaan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja perkebunan sawit melalui bagi hasil sawit di Provinsi Sumsel,"harap Dian. (***)
Artikel Terkait
Kendalikan Inflasi, PJ Gubernur Pimpin Rapat TPID
Cegah Karhutla, PJ Gubernur Sumsel Bersama Menteri LHK Gelar Rapat Koordinasi
Perkuat Sinergi dan Harmonisasi, Kemenag Sumsel Gelar Rapat Bersama Asosiasi PPIU
Gelar Rapat Konsolidasi, Ketua DPW PKB Sumsel Ramlan Holdan Tegaskan Seluruh Caleg Sepakat Menangkan AMIN di Kota Palembang
Anggota DPR RI Partai Nasdem Fauzi Amro Rapat Konsolidasi Untuk Pemenangan Pasangan Capres-Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN)
10 Dapil DPRD Provinsi Sumsel Sampaikan dan Serahkan Hasil Reses Tahap I Pada Rapat Paripurna LXXX
Rapat Teknis Forum SKPD Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBMTR) Provinsi Sumsel, Ini yang Dibahas