Disbun Provinsi Sumsel Gelar Rapat Penyusunan Draf Pergub tentang Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Perkebunan Sawit

photo author
- Jumat, 23 Februari 2024 | 14:38 WIB
Foto suasana rapat di Disbun Sumsel  (Dok Ist/KetikPos.com)
Foto suasana rapat di Disbun Sumsel (Dok Ist/KetikPos.com)

"Pada dasarnya, pelindungan jaminan sosial dalam pelaksanaan mengacu pada ketentuan Pasal 16 Permenkeu Nomor 91 Tahun 2023, sehingga Pergub ini turunan dari Peraturan tersebut,"tutur Dian.

Baca Juga: Penandatanganan MOU Pemkab PALI dan PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk

"Terkait siapa saja yang menjadi peserta jaminan sosial ini lagi kita disusun bersama dalam draf Pergub tersebut,"sambung Dian.

Dari hasil rapat tadi, tambah Dian, bahwa pihaknya masih menunggu beberapa tahapan lagi sebelum menjadi Pergub.

"Kita harapkan semoga nantinya, setelah Pergub ini ditetapkan menjadi payung hukum yang dijadikan pedoman kegiatan pelaksanaan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja perkebunan sawit melalui bagi hasil sawit di Provinsi Sumsel,"harap Dian. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X