daerah

Ternyata Ini Tugas KUA, Bukan Sekedar Pendaftaran Nikah

Rabu, 28 Februari 2024 | 10:23 WIB
KUA

 

KetikPos.com - Kantor Urusan Agama (KUA) dikenal sebagai tempat mendaftarkan pernikahan, namun perannya jauh lebih luas.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bina Keluarga Sakinah di Jakarta, Senin (24/2/2024), Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa KUA memiliki setidaknya 10 layanan utama yang mencakup berbagai aspek keagamaan dan layanan masyarakat.

1. **Pelaksanaan Pelayanan, Pengawasan, Pencatatan, dan Pelaporan Nikah Rujuk:**

KUA tidak hanya melayani pernikahan, tetapi juga nikah rujuk dengan melakukan pengawasan, pencatatan, dan pelaporan.

2. **Penyusunan Statistik Layanan dan Bimbingan Masyarakat Islam:**

KUA berperan dalam menyusun statistik layanan dan memberikan bimbingan kepada masyarakat Islam.

3. **Pengelolaan Dokumentasi dan Sistem Informasi Manajemen KUA:**

Pengelolaan dokumentasi menjadi bagian penting, termasuk sistem informasi manajemen KUA untuk efisiensi layanan.

4. **Pelayanan Bimbingan Keluarga Sakinah:**

KUA memberikan pelayanan bimbingan untuk membentuk keluarga yang harmonis dan sakinah.

5. **Pelayanan Bimbingan Kemasjidan:**

Melibatkan masyarakat dalam kegiatan keagamaan di masjid untuk memperkuat kehidupan beragama.

6. **Pelayanan Bimbingan Hisab Rukyat dan Pembinaan Syariah:**

Menyediakan panduan hisab rukyat dan pembinaan syariah bagi masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini