KetikPos.com - Kantor Urusan Agama (KUA) dikenal sebagai tempat mendaftarkan pernikahan, namun perannya jauh lebih luas.
Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bina Keluarga Sakinah di Jakarta, Senin (24/2/2024), Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa KUA memiliki setidaknya 10 layanan utama yang mencakup berbagai aspek keagamaan dan layanan masyarakat.
1. **Pelaksanaan Pelayanan, Pengawasan, Pencatatan, dan Pelaporan Nikah Rujuk:**
KUA tidak hanya melayani pernikahan, tetapi juga nikah rujuk dengan melakukan pengawasan, pencatatan, dan pelaporan.
2. **Penyusunan Statistik Layanan dan Bimbingan Masyarakat Islam:**
KUA berperan dalam menyusun statistik layanan dan memberikan bimbingan kepada masyarakat Islam.
3. **Pengelolaan Dokumentasi dan Sistem Informasi Manajemen KUA:**
Pengelolaan dokumentasi menjadi bagian penting, termasuk sistem informasi manajemen KUA untuk efisiensi layanan.
4. **Pelayanan Bimbingan Keluarga Sakinah:**
KUA memberikan pelayanan bimbingan untuk membentuk keluarga yang harmonis dan sakinah.
5. **Pelayanan Bimbingan Kemasjidan:**
Melibatkan masyarakat dalam kegiatan keagamaan di masjid untuk memperkuat kehidupan beragama.
6. **Pelayanan Bimbingan Hisab Rukyat dan Pembinaan Syariah:**
Menyediakan panduan hisab rukyat dan pembinaan syariah bagi masyarakat.