7. **Pelayanan Bimbingan dan Penerangan Agama Islam:**
KUA memberikan bimbingan dan penerangan agar masyarakat memahami ajaran agama Islam.
8. **Pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf:**
Mengelola pelayanan terkait zakat dan wakaf untuk kepentingan umat.
9. **Pelaksanaan Ketatausahaan dan Kerumahtanggaan KUA:**
Menjaga ketertiban administratif dan tata kelola di KUA.
10. **Pelayanan Bimbingan Manasik Haji bagi Jemaah Haji Reguler:**
Memberikan bimbingan manasik haji bagi jemaah haji reguler untuk mempersiapkan perjalanan ibadah haji mereka.
Kamaruddin Amin mengajak untuk mengoptimalkan peran KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang prima dan terpercaya.
Kualitas dan kinerja Kementerian Agama sebagian besar bergantung pada layanan KUA, dan dengan layanan yang berkualitas, KUA dapat menjadi pilar utama dalam memberikan pelayanan keagamaan terbaik kepada masyarakat.(***)