daerah

Oknum PPK di Banyuasin Diduga Lakukan Penggelembungan Suara

Jumat, 8 Maret 2024 | 15:52 WIB
Sidang pleno Provinsi Sumatera Selatan (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com - Sidang pleno Provinsi Sumatera Selatan pada hari ke dua yang di gelar pada kamis (07/03/24) melahirkan fakta baru di tingkat DPR RI.

Dari tayangan yang bersumber dari kanal youtube dan instagram KPU Provinsi Sumsel, Saksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai NasDem menyuarakan keberatan dikarenakan oknum PPK di Kabupaten Banyuasin diduga kuat telah melakukan penggelembungan suara untuk beberapa partai politik bahkan untuk menguntungkan salah satu calon.

Saksi dari PAN, H. Rabik dan Saksi Partai NasDem, Haidir Rohimin mengatakan hasil C1 dari TPS semuanya hampir tidak sama dengan D1 yang dibuat di pleno PPK yang di sampaikan ke KPU Kabupaten Banyuasin.

Baca Juga: Aksi Solidaritas dan Dukungan Moral dari Jaringan Mahasiswa Pemantau Pemilu Kepada KPU Provinsi Sumsel

"Ada perubahan suara yang sangat signifikan dari beberapa partai politik bahkan menguntungkan salah satu calon dengan upaya yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM)," ujarnya.

Ia pun meminta agar sidang di skor dan membuka hasil D1 lalu disandingkan dengan data C1 yang ia miliki, sebagai contoh di Kecamatan Rantau Bayur ada satu partai berdasarkan C1 suaranya hanya 2.147 dan ketika dihitung di D1 menjadi 4.015 suara, ada lagi di kecamatan Banyuasin 3 berdasarkan C1 823 suara dan menjadi 2.436,

Baca Juga: Pleno KPU Sudah Kelar, Berikut Nama Caleg yang Raih Kursi Anggota DPRD Kota Palembang Periode 2024-2029

"Semua Kecamatan yang ada di kabupaten banyuasin terjadi penggelembungan suara yang sangat luar biasa masif," katanya.

Senada dengan Saksi Partai PAN, Saksi Partai NasDem dan Partai Garuda pun meminta sidang di skors dan meminta kepada ketua sidang dalam hal ini KPU Provinsi Sumsel untuk tidak memaksakan untuk di ketok untuk mencari kebenaran.

Di lain sisi, saksi Partai Demokrat meminta kepada pimpinan sidang agar sidang cepat diketok palu dan di sahkan agar dapat di lanjutkan rekapitulasi suara.

Baca Juga: KADBUR Dukung KPU dan Bawaslu Kota Palembang Tegakan Aturan Pemilu Tanpa Intervensi Politik

KPU lalu memutuskan untuk mengetok palu dan mensahkan hasil rekapitulasi suara dan meminta kepada saksi partai untuk mengisi form keberatan.

Tags

Terkini