Hal ini diminta pihak penegak hukum untuk menindak tegas mafia ilegal driling diwilayah Kecamatan Sanga Desa karna sudah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
DanPomdam II Sriwijaya Kol CPM Dr Azmil Umur, SH, MH ketika dikonfirmasi menyatakan pihaknya sudah perintahkan Dandenpom untuk mendalami informasi ini.
Baca Juga: Ilegal Driling Ganggu Belajar Mengajar di SMAN 2 Keluang, Aparat Diduga Membiarkan
"Saya sudah perintahkan Dandenpom untuk didalami, apabila ada indikasi anggota PM yg terlibat untuk segera ditindak," ujarnya saat dihubungi via WA.