Diduga Mobil Pengangkut Minyak Ilegal Driling dari Wilayah Kecamatan Sanga Desa Masih Terus Beroperasi

photo author
DNU
- Rabu, 20 Maret 2024 | 14:46 WIB
Pengangkutan minyak diduga ilegal drilling di Sekayu Muba (Dok)
Pengangkutan minyak diduga ilegal drilling di Sekayu Muba (Dok)

 

 

KetikPos.com --Diduga mobil mengangkut minyak ilegal Driling masih terus beraktivitas di wilayah kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

DanPomdam II Sriwijaya Kol CPM Dr Azmil Umur, SH,  MH ketika dikonfirmasi menyatakan pihaknya sudah perintahkan Dandenpom untuk mendalami informasi ini. 

Baca Juga: Ilegal Driling Ganggu Belajar Mengajar di SMAN 2 Keluang, Aparat Diduga Membiarkan

"Saya sudah perintahkan Dandenpom untuk didalami, apabila ada indikasi anggota PM yg terlibat untuk segera ditindak," ujarnya saat dihubungi via WA. 

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satunya mobil nomor polisi BM 9244 RD, yang diduga mengangkut minyak ilegal driling.

Hal ini saat Tim  PWRI Muba bersama wartawan KetikPos.com kroscek ke lapangan melihat ada mobil industri warna orange.

Baca Juga: KGPL Desak Pemkot Palembang Segera Bongkar Bangunan Ilegal Pelanggar Perda

Diduga mengangkut minyak ilegal driling sedang mengisi dari hasil penyulingan minyak di wilayah kecamatan Sanga Desa di Desa Keban, Jum'at (15/03/2024). 

Setelah itu,.pengurus mobil angkutan minyak inisial (S) menjelaskan kepada Tim, "Saya sebagai pengurus di lapangan dan mobil semua plat BM punya kami dan untuk berkordinasi kami langsung ke DENPOM Palembang, untuk mengawal dilapangan (RI) anggota PM Sekayu," ujar S.

"Mobil angkutan minyak ini akan dibawa ke gudang Betung. Setelah itu, belum tau mau di bawah kemana lagi pak," terang S.

Baca Juga: Penimbunan BBM Ilegal Berjenis Solar Sebanyak 18 Ribu Liter Jalani Sidang Perdana di PN Palembang

Oknum Anggota PM Sekayu inisial RI saat dikonfirmasi Tim PWRI Muba melalui Via WhatsApp bernomor +62 821-81xxxxxx jawabnya singkat saja, "Oh au mkmn," jawab RI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Sumber: IwanMuba

Tags

Rekomendasi

Terkini

X