daerah

Kecelakaan Tragis di Jl. M.P. Mangkunegara: Pj Walikota Palembang Disomasi

DNU
Selasa, 21 Mei 2024 | 11:45 WIB
LBH Qisth mensomasi Pj Walikota Palembang terkait tewasnya pengguna jalan di Palembang akibat truk bertonase besar yang melintas di jalan. Padahal ada ladangan untuk itu. terkait kecelakaann (Dok)

KetikPos.com --Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, Jalan M.P. Mangkunegara di Kota Palembang telah menjadi saksi bisu dari tiga kecelakaan lalu lintas tragis yang merenggut nyawa tiga orang.

Ketiga korban meninggal akibat terlindas oleh mobil truk angkutan barang yang melintas di luar jam yang diperbolehkan menurut Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pengaturan Rute Mobil Barang.

Baca Juga: AMUK Gelar Unras di Polda Sumsel, Ini Tuntutannya

Kronologi Kecelakaan

1. **27 Februari 2023, Pukul 12.30 WIB:** Seorang korban jiwa kehilangan nyawanya setelah terlindas oleh sebuah truk angkutan barang.


2. **6 Mei 2024, Pukul 15.00 WIB:** Kejadian serupa terulang, merenggut nyawa satu orang lagi.


3. **20 Mei 2024, Pukul 10.00 WIB:** Tragedi kembali terjadi dengan satu korban jiwa lainnya.

Perwali Kota Palembang Nomor 26 Tahun 2019 dengan tegas melarang mobil barang melintasi Jl. M.P. Mangkunegara dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: AMMUK Minta Pertanggungjawaban dari Pemerintah Terkait Kecelakaan Mahasiswa UMP

Meskipun demikian, insiden kecelakaan yang disebabkan oleh pelanggaran aturan ini terus terjadi, menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan peraturan dan tanggung jawab pihak berwenang.

Tuntutan Masyarakat

Masyarakat Kota Palembang kini mendesak Pj Walikota Palembang, Ratu Dewa, untuk bertanggung jawab penuh atas kejadian-kejadian ini.

Direktur LBH Qisth D R . KURNIA SALEH, S.H., M.H. PIST, mensomasi Pj Walikota agar bertanggung jawab. 

Mereka menilai bahwa kelalaian dan pembiaran terhadap pelanggaran aturan telah menyebabkan hilangnya nyawa.

Halaman:

Tags

Terkini