daerah

Puluhan Massa Jakor Desak Pemerintah Segera Cabut Izin Usaha OKI Pulp & Paper Mills

DNU
Kamis, 30 Mei 2024 | 00:46 WIB
Puluhan masyarakat bersama mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) menggelar demontrasi di depan kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel). (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com - Gabungan massa masyarakat bersama mahasiswa yang mengatasnakan diri dari Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) menggelar unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), pada Rabu (29/05/24). 

Mereka menuntut agar PT. OKI Pulp & Paper Mills (PT OKI Pulp) ditutup karena diduga lebih besar mudaratnya ketimbang untungnya.

Koordinator Lapangan (Korlap), Idil F menuturkan bahwa kehadiran PT OKI Pulp di tanah bumi Sriwijaya sejak pendirian hingga operasinya di tahun 2017 patut diduga kuat telah banyak memakan korban dari kelas pekerja lokal.

“OKI Pulp telah menelan korban masyarakat pekerja, pada Maret tahun 2022 ledakan besar dan semburan gas di dalam area operasi Perusahaan yang mengakibatkan para pekerja menderita luka bakar, hilang anggota tubuh. dan pada 17 Mei 2024 grinting penutup tangki distribusi well jebol, mengakibatkan pekerja tersedot hingga meninggal dunia”.jelasnya dalam orasinya.

Idil juga menyampaikan bahwa ada ketidakseimbangan antara kelas pekerja lokal dengan kelas Tenaga Kerja Asing (TKA), di mana hasil olahan dan temuan data di lapangan, TKA di PT OKI Pulp tidak memilik memiliki izin tetapi diberikan hak privilege, keistimewaan dalam mengatur dan mengelola perusahaan.

“Ada ratusan TKA di PT. OKI Pulp & Paper Mills yang diduga telah melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, TKA di sana tidak memiliki dokumen perizinan yang jelas dan TKAnya juga tidak mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Pendamping TKA” kata Idil F.

Selanjutnya, Ketua Jaringan Anti Korupsi, Fadrianto SH menyampaikan bahwa PT. OKI Pulp & Paper Mills memiliki permasalahan yang kompleks, dari dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan, pemanfaatan lahan konservasi tanpa perizinan, dan pengunaan kendaraan operasional pengangkutan logistik (roadtrain) pulp dan tisu yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

“Hasil investigasi Jakor, didapati berbagai macam kejahatan yang dilakukan OKI Pulp yang mengakibatkan terjadinya indikasi kerugian pada Masyarakat, lingkungan hidup dan keuangan negara”. Papar fadrianto.

Dijelaskan Ketua Jakor, bahwa pada salah satu sampel Kendaraan yang beroperasi di lingkungan PT OKI Pulp & Paper yang ber rute dari sungai baung ke seaport tanjung tapa (gudang/werehouse) yang berlokasi di daerah mangrove yang terindikasi berjumlah hingga ratusan tidak memiliki dokumen resmi, sehingga dipastikan negara dan daerah dirugikan dari penerimaan pajak kendaraan.

Ketua Jakor, Fadrianto menegaskan bahwa pihaknya mendesak PJ. Gubernur agar membuat rekomendasi untuk pencabutan izin usaha PT. OKI Pulp & Paper Mills.

“Kami mendesak kepada Pemerintah Daerah, termasuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten OKI agar membetuk satuan tugas untuk mengkaji kecelakaan yang terjadi pada pekerja lokal dan mengecek dokumen TKA di PT. OKI Pulp & Paper Mills.” tuntutnya.

Dalam pernyataan sikap Jakor juga meminta pihak berwajib, BPK RI dan KPK RI agar memeriksa dan memanggil pemilik dan pemegang saham PT. OKI Pulp & Paper Mills karena telah terindikasi merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah

Ketua Jakor, Fadrianto menyatakan dalam statemen akhirnya bahwa Jakor akan konsisten melakukan aksi serupa sampai benar benar PT. OKI Pulp & Paper Mills ditutup dan pemilik serta pemegang sahamnya diadili secara hukum. 

Para massa aksi diterima oleh Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Drs. Wilman, MH. Dimana dalam kesempatan tersebut pihaknya akan menindaklajuti hasil dari pengaduan Masyarakat yang disampaikan oleh Jakor.

Halaman:

Tags

Terkini