Dikatakan oleh Rakhaman Hidayat sebagai ASN tetap berpegang teguh pada undang - undang dan peraturan pemerintah.
" Yang jelas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pastinya kami berpegang teguh pada Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 terkait netralitas ASN, dan sekali lagi kami meminta maaf atas khilaf yang terjadi sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat," tandasnya.