PJ Walikota Palembang Tegaskan, ASN Terlibat Kampanye Cakada Bisa Dipecat

photo author
DNU
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 06:44 WIB
Penjabat Walikota Palembang Dr. Ucok Abdulrauf Damenta, S.Sos (Yanti/KetikPos.com)
Penjabat Walikota Palembang Dr. Ucok Abdulrauf Damenta, S.Sos (Yanti/KetikPos.com)

Dikatakan oleh Rakhaman Hidayat sebagai ASN tetap berpegang teguh pada undang - undang dan peraturan pemerintah.

" Yang jelas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pastinya kami berpegang teguh pada Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 terkait netralitas ASN, dan sekali lagi kami meminta maaf atas khilaf yang terjadi sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat," tandasnya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X