daerah

Ini Klarifikasi Tim Kuasa Hukum PT GPU Soal Tuding SCI Terkait Perusakan Lingkungan dan Penyerobotan Lahan

DNU
Kamis, 12 September 2024 | 07:29 WIB
Tim Kuasa hukum PT Gorby Putra Utama (GPU), Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH., (Dok Ist/KetikPos.com)

Kasus ini sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau dan Palembang, di mana 5 terdakwa yang merupakan karyawan PT SKB divonis telah dijatuhi hukum 10 Bulan penjara atas dugaan menghalangi kegiatan pertambangan PT Gorby Putra Utama,”jelas Sofhuan dengan tegas.

Atas keputusan majelis hakim tersebut, sambung Sofhuan, bahwa fakta hukum tersebut memperjelas bahwa PT Gorby Putra Utama tidak melakukan pelanggaran hukum terkait penyerobotan lahan ataupun aktivitas pertambangan.

Baca Juga: Diduga Halangi Aktivitas Tambang dengan Blokir Alat Berat, Tim Kuasa Hukum PT GPU Lapor Ke Mabes Polri

Tidak hanya terkait sengketa lahan, Sofhuan juga menanggapi tuduhan yang menyebut PT Gorby Putra Utama terlibat dalam mafia tambang yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah adalah upaya mencemarkan nama baik perusahaan.

“Kami menolak keras segala tuduhan yang mengaitkan kami dengan mafia tambang. Kami menjalankan bisnis ini dengan prinsip transparansi dan siap bekerja sama dengan KPK maupun Kejaksaan Agung jika diperlukan. Tuduhan ini tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga merupakan fitnah yang merusak reputasi perusahaan kami,” tandasnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap PT GPU Lebih Dahulu Laporkan Dugaan Pengrusakan

Sofhuan kembali menekankan komitmen PT Gorby Putra Utama Telah Melakukan Kaedah kaedah Pertambangan dan Konsisten dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Ia menjelaskan bahwa perusahaan telah mematuhi seluruh kewajiban reklamasi dan terus mendukung upaya pemulihan lingkungan di wilayah operasional mereka sebagai bentuk tanggung jawab korporasi.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap PT GPU Lebih Dahulu Laporkan Dugaan Pengrusakan

“Kami selalu mematuhi kewajiban reklamasi dan aktif memulihkan lingkungan di sekitar wilayah tambang kami. Komitmen kami terhadap keberlanjutan dan pelestarian lingkungan tidak dapat diragukan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, PT GPU merupakan perusahaan swasta yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) berdasarkan SK Bupati Musi Rawas No. 002/KPTS/Distamben/2009 tanggal 1 Juni 2009 dan bersertifikat Clear and Clean No. 38/Bb/03/2012 Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI, telah ada persetujuan dari Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dan Batubara RI Terkait RKAB IUP OP PT. GPU.

Baca Juga: Begini Bantahan Tim Kuasa Hukum PT GPU Soal Pernyataan Oknum Anggota DPRD Musi Banyuasi

PT GPU, melakukan operasional pertambangan atau aktifitas lainnya di lokasi Izin Usaha Pertambangan – Izin Oprasional (IUP-OP) PT GPU di wilayah di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, bukan masuk di wilayah Kabupaten Muba.

Hal ini berdasarkan Permendagri No. 76 Tahun 2014 tentang batas daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utar, yang telah dikuatkan oleh Putusan Judicial Review No. 03 P/HUM/2015 dan No. 71 P/HUM/2015 Mahkamah Agung Republik Indonesia, atas wilayah antara Kabupaten Musirawas utara dan bukan di Kabupaten Musi banyusasin, sudah berkekuatan hukum tetap, titik koordinat wilayah IUP-OP PT GPU seluruhnya berada di Kabupaten Musi Rawas Utara.

Artinya aktifitas pertambangan PT GPU berada di lokasi yang sah dan benar sesuai dengan IUP-OP PT GPU, dengan alas hak atas tanah yang dimilikinya, serta peraturan batas daerah yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap. (**)

Halaman:

Tags

Terkini