KetikPos.com – Tim Kuasa hukum PT Gorby Putra Utama (GPU), Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH., dengan tegas membantah seluruh tudingan Society Corruption Investigation (SCI) terkait dugaan perusakan lingkungan dan penyerobotan lahan.
Pasalnya, tudingan itu tidak berdasar dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. justru pihaknya menilai pemberitaan yang diterbitkan salah satu media online tersebut sebagai fitnah yang merusak nama baik PT GPU.
"Seharusnya sebelum diterbitkan harus meminta konfirmasi terlebih dahulu kepada kami sebagai perimbangan berita. Namun, ini sebaliknya, oleh karena itu, kami telah melayangkan hak jawab atas pemberitaan tersebut,"ungkap Sofhuan saat memberikan klarifikasi di Kantor SHS Law Frim di Jalan PHDM VII Palembang, Rabu (11/09/24) malam.
Sofhuan menegaskan bahwa PT Gorby Putra Utama, PT.Gorby Energy telah melaksanan kegiatan Pertambangan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku serta menerapkan standar lingkungan yang ketat dalam setiap operasionalnya. Sehingga apa yang ditudingan oleh pihak SCI kepada PT GPU adalah tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta.
"Tudingan bahwa perusahaan kami melakukan perusakan lingkungan hingga kedalaman ratusan meter adalah fitnah yang keji dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Kami telah menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan peraturan yang berlaku,
Baca Juga: Legal PT Gorby Minta DPR RI dan Pemkab Muba Bijak Sikapi Konflik PT GPU dengan PT SKB
termasuk arahan dari Kementerian ESDM, bahkan telah melaksanakan reklamasi dan pemulihan lingkungan dengan baik, termasuk kegiatan penghijauan di areal tambang,"ujarnya.
Terkait dengan tudingan terkait Sofhuan juga dengan tegas membantah klaim tersebut dan telah melayangkan somasi sebagai Tahapan upaya hukum.
Menurutnya, sengketa lahan dengan PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB) tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca Juga: PT Gorby Bantah Soal Polemik Kepemilikan Lahan
“Tuduhan itu tidak benar dan fitnah, karena PT Gorby Putra Utama dan PT Gorby Energy memiliki izin operasional yang sah sejak tahun 2007 dan telah membebaskan tanah dari masyarakat pada tahun 2009 Bahkan kami beroperasi berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Berdasarkan fakta hukum, justru yang diduga kuat melakukan penyerobotan lahan serta menghalangi kegiatan pertambangan kami adalah pihak yang diduga atas suruhan PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB).
Baca Juga: Dua Karyawan PT SKB Divonis 10 Bulan Penjara, Terbukti Menghalangi Tambang PT GPU
Artikel Terkait
Konflik PT GPU dan SKB akan Berlanjut ke Meja Hijau
Begini klarifikasi Tim Kuasa Hukum PT GPU Terkait Tudingan Pengrusakan Lahan Kebun PT SKB
Begini Bantahan Tim Kuasa Hukum PT GPU Soal Pernyataan Oknum Anggota DPRD Musi Banyuasi
Legal PT Gorby Minta DPR RI dan Pemkab Muba Bijak Sikapi Konflik PT GPU dengan PT SKB
Kuasa Hukum Ungkap PT GPU Lebih Dahulu Laporkan Dugaan Pengrusakan
Diduga Halangi Aktivitas Tambang dengan Blokir Alat Berat, Tim Kuasa Hukum PT GPU Lapor Ke Mabes Polri
Dua Karyawan PT SKB Divonis 10 Bulan Penjara, Terbukti Menghalangi Tambang PT GPU