daerah

Fraksi PDI Perjuangan Tolak Revisi Perda No 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah untuk Proyek PLTSa di Palembang

DNU
Jumat, 27 September 2024 | 17:24 WIB
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palembang, Duta Wijaya Sakti dan Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, RM Yusuf Indra Kesuma (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palembang dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. 

Revisi Perda ini direncanakan untuk menjadi dasar hukum bagi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang akan dikembangkan di Kota Palembang. 

Pernyataan ini ditegaskan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Duta Wijaya Sakti, SH menilai revisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2018, yang mengatur lebih spesifik soal pengelolaan sampah dan energi. 

Baca Juga: Benarkah Ada Cawe-cawe Dewan di Keramasan Gate di Injuri Time Jabatan

"Kami menolak revisi perda ini karena tidak sesuai dengan PP No. 28 Tahun 2018. Sebaiknya dibuat perda baru yang lebih relevan dan komprehensif untuk mengatur secara jelas regulasi terkait PLTSa," tegas Duta kepada Wartawan, Jumat (27/09/24).

Ia juga menambahkan bahwa proyek PLTSa memerlukan regulasi yang lebih komprehensif dan spesifik untuk memastikan pengelolaan sampah yang berkelanjutan serta menjaga lingkungan.

"Pengelolaan sampah menjadi energi merupakan langkah strategis untuk mengatasi masalah sampah di Palembang, tetapi prosesnya harus sesuai dengan aturan hukum yang jelas dan mendukung keberlanjutan lingkungan, bukan sekadar revisi perda saja,"kata Duta yang juga menjabat sebagai Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Palembang.

Baca Juga: Pengolahan dan Pemanfaatan Sampah Rumah Tangga di Desa Tanjung Baru Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir: Upaya Meningkatkan Kecerdasan Lingk

Lebih lanjut, Duta juga mengkritisi soal skema perjanjian antara Pemkot Palembang dan PT IGP. 

"Dalam skema perjanjian yang digunakan dalam perjanjian antara Pemkot Palembang dengan IGP adalah skema perjanjian model BOO (Build Own Operate),"ungkapnya.

Lebih lanjut, Duta menyampaikan dalam perjanjian itu, Pemkot Palembang tidak mendapat bagi hasil dari penjualan listrik ke PT PLN.

"Justru, Pemkot Palembang di bebankan penuh terkiat biaya layanan pengelolaan sampah,"ungkapnya dengan tegas  

Sambung Duta, jika terjadi pembatalan perjanjian di kemudian hari, Pemkot Palembang juga tidak bisa mengklaim lahan tempat pembangunan PLTSa, yang sepenuhnya akan menjadi milik investor.

“Berbagai alasan ini menjadi dasar kami, Fraksi PDI Perjuangan dengan tegas, menolak PLTSa di Palembang,” pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini