Fraksi PDI Perjuangan Tolak Revisi Perda No 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah untuk Proyek PLTSa di Palembang

photo author
DNU
- Jumat, 27 September 2024 | 17:24 WIB
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palembang, Duta Wijaya Sakti dan Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, RM Yusuf Indra Kesuma (Dok Ist/KetikPos.com)
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palembang, Duta Wijaya Sakti dan Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, RM Yusuf Indra Kesuma (Dok Ist/KetikPos.com)

Baca Juga: Demo di DPRD Kota Palembang, Puluhan Massa Tolak Revisi Perda No 3 Tahun 2015

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Palembang dari Fraksi PDI Perjuangan, RM Yusuf Indra Kusuma, mengatakan bahwa pengolahan sampah secara termal dengan melibatkan PT IGP dinilai memang cukup efektif dalam mengatasi persoalan tumpukan sampah di Kota Palembang. 

Namun, hal ini tidak efektif dari segi keuangan daerah. Sebab, Pemkot Palembang harus membayar biaya layanan pengelolaan sampah (BLPS) seharga Rp 400.000 per ton kepada PT IGP.

“Dengan rata-rata sampah perhari 1.000 ton maka biaya yang harus dibayar perhari Rp 400 juta atau sekitar Rp144 miliar per tahun. Tentunya angka ini sangatlah besar, masih banyak yang lebih prioritas lagi" ucap Indra.

Beban biaya BLPS, kata Indra, terlalu tinggi. Bahkan, justu akan membebani APBD Kota Palembang. 

"Kami khawatir justru menjadi piutang saja nantinya, bahkan dikhawatirkan akan timbul masalah baru ke depannya"tutur Indra yang juga menjabat sebagai Ketua DPC BMI Kota Palembang. (DN)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X