daerah

Komisi III DPRD Palembang Sidak Hotel Tak Berizin, Semua Kegiatan Dihentikan Sementara

DNU
Kamis, 31 Oktober 2024 | 23:40 WIB
Foto bersama Komisi III DPRD Kota Palembang saat Sidak di Hotel Parkside Palembang (DN/KetikPos.com)

Sebagai tindak lanjut, Komisi III akan memanggil pihak pengelola hotel dan beberapa instansi terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), kecamatan, kelurahan, serta Satpol PP.

Pertemuan ini dijadwalkan berlangsung Rabu, 6 November 2024, di ruang Komisi III DPRD Palembang.

Baca Juga: Demo di DPRD Kota Palembang, Puluhan Massa Tolak Revisi Perda No 3 Tahun 2015

"Rabu nanti, kami akan membahas langkah-langkah penyelesaian perizinan hotel ini agar permasalahan segera tuntas dan pembangunan dapat dilanjutkan sesuai aturan," jelas Rubi.

Ia menegaskan bahwa penegakan aturan tidak bisa diabaikan karena berdampak pada tata kelola kota dan potensi pendapatan daerah.

Rubi juga mengingatkan bahwa pelanggaran perizinan dapat merugikan pendapatan daerah dari pajak dan retribusi, sehingga penegakan hukum harus diprioritaskan.

Baca Juga: Andreas Okdi Priantoro Berhasil Melenggang Ke DPRD Kota Palembang Periode 2024 - 2029

“Kami harap pengelola segera menyelesaikan dokumen perizinan mereka. Jika sudah sesuai aturan, kami akan mendukung operasional hotel ini. Namun, jika tidak, kami siap merekomendasikan tindakan hukum yang diperlukan,” pungkas Rubi.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, Andreas Okdi Priantoro, menegaskan bahwa jika izin pembangunan Hotel ParkSide Kesuma belum dipenuhi, pihaknya akan merekomendasikan kepada Wali Kota dan dinas terkait untuk segera menyegel serta menghentikan seluruh aktivitas pembangunan.

"Ini merupakan pelanggaran serius," tegas Andreas.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR Dorong APH Periksa Anggaran 700 Miliar untuk Pemeliharaan Data PDN

Lebih lanjut, Andreas juga mendesak dilakukannya investigasi terhadap dinas terkait yang diduga membiarkan pembangunan hotel ini berlangsung tanpa izin resmi.

"Hotel yang berdiri di atas lahan seluas 625,95 m² dengan luas bangunan mencapai 2.900 m² dan memiliki 80 kamar ini tidak boleh melanjutkan konstruksi tanpa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Andreas yang juga sebagai Anggota DPRD Kota Palembang Fraksi PDI Perjuangan ini. (*)

 

Halaman:

Tags

Terkini