daerah

PKPA Angkatan I 2025 Resmi Berakhir, Ketua DPC PERADI Kota Palembang: Advokat Harus Berintegritas dan Adaptif

DNU
Minggu, 9 Februari 2025 | 17:38 WIB
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan I Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palembang bekerja sama dengan Fakultas Syari’ah & Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com – Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan I Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palembang bekerja sama dengan Fakultas Syari’ah & Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang telah resmi berakhir.

Program yang berlangsung sejak 18 Januari hingga 9 Februari 2025 ini diikuti oleh 22 peserta, yang kini telah menyelesaikan tahap pertama dalam perjalanan mereka menjadi advokat profesional.

Ketua DPC Peradi Palembang, Dr. Azwar Agus, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa PKPA bukan hanya sekadar pelatihan hukum, tetapi juga wadah pembentukan karakter dan integritas advokat.

Baca Juga: Pengarahan Advokat Baru Tahun 2025, DPC PERADI Palembang Lahirkan 117 Advokat Siap Berkontribusi untuk Keadilan

Ia menekankan pentingnya etika, profesionalisme, dan kemampuan adaptasi dalam menghadapi tantangan dunia hukum yang semakin kompleks.

“Menjadi advokat bukan hanya soal menguasai hukum, tetapi juga tentang komitmen terhadap keadilan dan etika profesi. Pendidikan ini adalah langkah awal untuk membentuk advokat yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berintegritas,” ujar Dr. Azwar Agus, pada Minggu (09/02/25).

Mempersiapkan Advokat di Era Digital

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Azwar Agus juga menyoroti tantangan yang dihadapi advokat modern, terutama di era digital dan globalisasi.

Menurutnya, seorang advokat saat ini tidak hanya harus memahami hukum nasional, tetapi juga perkembangan hukum internasional serta pengaruh teknologi dalam sistem peradilan.

“Kita hidup di era digital di mana teknologi semakin memengaruhi sistem hukum. Seorang advokat harus mampu beradaptasi dengan perubahan, memahami regulasi teknologi, dan menggunakan inovasi dalam praktik hukum mereka,” tegas Rektor Universitas Tamansiswa Palembang ini.

Baca Juga: DPC Peradi Kota Palembang Siap Jadi Tuan Rumah Munas Peradi 2025

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa perkembangan dunia hukum yang semakin kompleks membutuhkan advokat yang memiliki kecakapan lebih dari sekadar teori.

Oleh karena itu, ia berharap para peserta PKPA terus mengembangkan diri, mengikuti perkembangan hukum, dan berkomitmen terhadap pendidikan berkelanjutan.

Halaman:

Tags

Terkini