PKPA Angkatan I 2025 Resmi Berakhir, Ketua DPC PERADI Kota Palembang: Advokat Harus Berintegritas dan Adaptif

photo author
DNU
- Minggu, 9 Februari 2025 | 17:38 WIB
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan I Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palembang bekerja sama dengan Fakultas Syari’ah & Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang (Dok Ist/KetikPos.com)
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan I Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palembang bekerja sama dengan Fakultas Syari’ah & Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang (Dok Ist/KetikPos.com)

“Tanggung jawab kita sebagai advokat bukan hanya membela klien, tetapi juga menjaga supremasi hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Mari kita buktikan bahwa advokat adalah pilar keadilan yang berintegritas,” pungkasnya.

Baca Juga: PERADI Resmi Angkat 153 Advokat Baru di Palembang

Dengan berakhirnya PKPA Angkatan I 2025, para peserta kini bersiap untuk melangkah ke tahap berikutnya, yaitu Ujian Profesi Advokat (UPA) sebagai syarat resmi untuk menjadi advokat. Perjalanan masih panjang, tetapi langkah awal telah berhasil mereka lalui dengan baik.

Masa Depan Advokat di Palembang

Keberhasilan PKPA ini menjadi momentum bagi DPC Peradi Palembang untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan profesi advokat di masa depan.

Dengan semakin berkembangnya kebutuhan hukum di berbagai sektor, tantangan bagi advokat juga semakin besar.

Baca Juga: DPC PERADI Kota Palembang dan YLC Gelar Bukber Sekaligus Penandatangan MoU dengan PERSI dan APTSI

Oleh karena itu, lulusan PKPA diharapkan tidak hanya menjadi advokat yang kompeten, tetapi juga memiliki jiwa kepemimpinan dan tanggung jawab sosial.

“Dunia hukum menanti para advokat muda yang memiliki keberanian, kecerdasan, dan komitmen tinggi. Teruslah belajar, beradaptasi, dan jadilah advokat yang membanggakan,” tutup Dr. Azwar Agus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X