KetikPos.com - Satreskrim Polres Pali meringkus seorang pria berinsial FFPI (47) di Kecamatan Talang Ubi karena memperkosa putri kandungnya sendiri.
Korban masih berusia 15 Tahun itu hingga hamil dan melahirkan seorang anak berjenis kelamin laki-laki.
FFPI kini telah diamankan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pali, Selasa (08/04/25).
Kapolres PALI AKBP Yunar. H.P.S. SH, S.I.K, MIK, melalui Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi, S.H, M.H, membenarkan penangkapan tersebut, hal ini berdasarkan LP / B - 100 / IV / 2025 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, TANGGAL 05 April 2025.
Menurutnya perbuatan tidak senonoh itu pertama kali terjadi sekira pada bulan April Tahun 2023, dan terakhir Kali terjadi Pada Hari Sabtu Tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB di Pondok Kebun di wilayah Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi.
Baca Juga: Mantan Wawako Palembang dan Suami Jadi Tersangka Korupsi Dana Pengolahan Darah PMI
"Kejadian tersebut berawal sekira pada bulan April 2023, dimana pelaku melakukan hubungan suami istri dibawah ancaman dan paksaan dari pelaku," kata AKP Nasron pada Rabu (9/4/2025).
Dijelaskannya, perbuatan itu di lakukan setiap ibu korban tidak ada, dengan ancaman "Kalo Kau Dak Galak , Kau Dak Ke Lagi Ketemu Samo Ibu dan Adek Kau" (Jika Kamu Tidak Mau, kamu tidak bisa lagi ketemu sama ibu dan adik mu.red) acam pelaku terhadap korban.
Dengan adanya ancaman demikian, korban selalu merasa takut dan mengikuti apa yang diinginkan oleh pelaku, sekira bulan Agustus 2023 ibu korban mengetahui bahwa perut korban membesar, lalu ibu korban menanyakan siapa yang melakukan perbuatan tersebut.
"Korban berkata jujur, bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah FFPI yang tak lain Ayah kandung korban sendiri, ketika ditanya kepada pelaku, ia mengelak," Jelas Kasat Reskrim.
Oleh dikarenakan malu dan takut lanjut Nasron, sehingga Ibu korban tidak melaporkan kejadian yang memalukan itu, beberapa minggu kemudian korban di ajak pelaku ke Desa Sinar Palembang Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan.
Disana kata Kasat Reskrim, pelaku berusaha untuk melakukan pengguguran kandungan korban dengan memakan nanas muda yang di campur dengan minuman Sprite setiap hari, akan tetapi tidak berhasil kemudian pada Tanggal 20 bulan Desember tahun 2023 korban melahirkan seorang anak berjenis kelamin Laki-Laki.