Syaid menjelaskan, pihaknya sudah melakukan aksi di Kejati Sumsel dan langsung membuat laporan
"Kami sudah menyertakan dokumen lapdu dan diterima bagian PTSP di Kejati Sumsel terkait Maladministrasi pembangunan di Palembang indah mall dan juga kami sudah menyertakan dokumen terlampir untuk pembuktian kami bahwasanya hari ini memang adanya dugaan-dugaan oknum mafia perizinan di lingkungan Pemerintahan Kota Palembang," paparnya.
Jika tuntutannya tidak ditindaklanjuti Kejati Sumsel, Hanafi menegaskan, pihaknya aka melapor ke kejagung dan ke Jamwas.
"Kami sebagai social kontrol menduga ada mafia perizinan di OPD terkait di pemerintahan kota Palembang. Jika berkaca dari pembangunan liar yang banyak dilakukan di kota Palembang ini banyak menimbulkan polemik terkait adanya maladministrasi.
Artinya dokumen dokumen yang di seharusnya dilengkapi secara mekanismenya dan sesuai regulasinya. Tapi hari ini itu tidak terpenuhi dan terbukti juga pada kasus Palembang Indah Mall ini mereka telah terbit persetujuan bangunan gedung atau PBG tapi belum menyelesaikan dokumen AMDAL-nya," ucapnya.
Oleh sebab itu, sambung Syaid, pihaknya mendesak DLHP Provinsi Sumsel untuk segera mengeluarkan rekomendasi pemberhentian proses pembangunan dahulu sebelum dokumen AMDAL itu diterbitkan.
"Harapan kami untuk Walikota Palembang bapak Ratu Dewa untuk segera melakukan upaya bersih-bersih di OPD- OPD terkait. Bukan hanya seperti OPD di dinas PUPR , bukan hanya di DLHK namun juga di sektor-sektor lain harus segera ditertibkan dan dibersihkan untuk menjaga citra dan marwah kota Palembang ini sesuai visi dan misi beliau Palembang Berdaya dan Palembang Sejahtera," katanya.
Sementara itu, Anggota A2PMPL, Muzaki menambahkan, hari ini pihaknya menyampaikan informasi penting terkait dugaan praktik gratifikasi dan kolusi, serta adanya mafia perizinan yang melibatkan oknum di lingkungan pemerintahan Kota Palembang.
"Sebagai bentuk komitmen kami ada transparansi dan akuntabilitas publik kami akan merinci terhadap kasus ini dan langkah-langkah yang diambil dalam proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kami melihat bahwasanya dalam pembangunan di kawasan Palembang Indah Mall itu berjalan dan beroperasi tanpa ada izin yang jelas. Dikarenakan dokumen daripada AMDAL tersebut masih dalam proses," katanya.
"Pihak manajemen PIM sendiri menyatakan bahwasanya dokumen AMDAL-nya masih dalam proses. Selain itu, DLHP provinsi Sumsel juga menyatakan dokumen AMDAL itu masih dalam proses," tambahnya.
Dengan adanya peristiwa tersebut, sambung Muzaki, muncul kecurigaan terkait munculnya PBG tersebut.
"Kami meminta kepada Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas dengan dugaan adanya gratifikasi dan kolusi yang terjadi di lingkungan pemerintahan kota Palembang dalam hal ini yaitu DPMPTSP Kota Palembang," tandasnya.
Sementara itu, saat aksi demo A2PMPL di Kantor Kejati Sumsel, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, terkait aksi damai A2PMPL karena ini Lapdunya baru, maka silahkan dimasukan ke PTSP.