KetikPos.com - Aliansi Aksi Pemuda Mahasiswa Penyelamat Lingkungan (A2PMPL) mendesak Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas dugaan mafia perizinan terkait Maladministrasi pembangunan Palembang Indah Mall (PIM) dilingkungan Pemkot Palembang agar ditangkap dan adili.
Selain itu, A2PMPL mendesak DLHP Provinsi Sumsel untuk menghentikan dan stop operasional pembangunan komplek Palembang Indah Mall (PIM) sebelum proses AMDALnya selesai.
Koordinator Aksi A2PMPL, Syaid Falaq Hanafia mengatakan, hari ini pihaknya menyampaikan terkait dugaan maladministrasi pada pembangunan di kota Palembang khususnya pada Palembang Indah Mall (PIM).
Baca Juga: AMDAL Belum Rampung, A2PMPL Desak Proyek Palembang Indah Mall Dihentikan
"Flashback ke belakang kami sudah melakukan aksi di depan gedung Palembang Indah Mall (PIM) dan juga kami melakukan aksi ke DLHP provinsi Sumsel. Kami mendapatkan kesimpulan terkait dokumen AMDAL dari pembangunan tersebut sedang berjalan," ujarnya saat konfrensi pers, Rabu (14/5/2025).
Namun, sambung Syaid, pada faktanya pembangunan tersebut tetap berjalan. Walaupun dokumen AMDAL-nya belum terselesaikan. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar bagi A2PMPL.
"Hari ini kami telah melakukan aksi ke Kejati Sumsel untuk melakukan tindakan dan mengusut tuntas tentang dugaan gratifikasi di tubuh dilingkungan Pemerintahan kota Palembang dalam hal ini DPMPTSP dan OPD terkait.
Sehingga terbitnya persetujuan pembangunan gedung dengan nomor SK /PBG/167111/13062023001 tanggal 13 juni 2023 atas nama PT Musi Lestari Indo Makmur. Kami mempertanyakan hari ini kenapa PBG itu dikeluarkan padahal AMDAL-nya belum terselesaikannya," tegasnya.
Baca Juga: Demo di Kantor Wali Kota Palembang, KPAL Pertanyakan Legalitas PBG PIM
"Ini tentu menimbulkan kecurigaan adanya dugaan praktik mafia perizinan di kota Palembang ini. Kasus sebelumnya yang sudah berjalan dalam hal pembangunan liar, dan sudah banyak contoh. Kami menurunkan tim dan diduga adanya maladministrasi," tambah Syaid.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwasanya merujuk pada diktum ketiga angka 1 dan diktum enam keputusan Walikota Palembang nomor 44 tahun 2004 tentang kelayakan lingkungan kegiatan AMDAL RKL dan RPL PIM sebagaimana dimaksud diketahui PT Musi Lestari Indo Makmur selaku pemerkasa telah melakukan perubahan rencana usaha dan atau kegiatan sudah disepakati dalam dokumen AMDAL, RKL dan RPL harus dilakukan revisi dan apabila terdapat perluasan pemindahan dan atau perubahan rencana kegiatan wajib dilakukan studi AMDAL yang baru. Ada poin tersebut sudah jelas bahwasanya tim melakukan perubahan dalam pembangunannya.
"Kami pertegas, dan kami meminta Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas dan menangkap mafia mafia perizinan yang sudah melakukan praktik maladministrasi untuk pembangunan liar di kota Palembang," tuturnya.
Artikel Terkait
Levis Store di PIM Hadir dengan Konsep Baru dan Berikan Berbagai Promo Jelang Hari Raya Idul Fitri
Demo di Kantor Wali Kota Palembang, KPAL Pertanyakan Legalitas PBG PIM
DLHP Sumsel Tegaskan Proses AMDAL Palembang Indah Mall Masih Berjalan, Massa A2PMPL Tuntut Penghentian Pembangunan
AMDAL Belum Rampung, A2PMPL Desak Proyek Palembang Indah Mall Dihentikan