KetikPos.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar unjuk rasa di depan Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel, Selasa (10/6).
Mereka mendesak untuk segera mencabut izin usaha pertambangan PT Bumi Hijau Mesuji (BHM) di Kabupaten Banyuasin yang diduga hanya aktif secara administratif, namun nihil kegiatan di lapangan.
Koordinator Aksi, Abdul Haris Alamsyah, STP, dalam orasinya menyebut bahwa PT BHM hanya memiliki izin di atas kertas. Berdasarkan penelusuran di lapangan, tidak ditemukan aktivitas penambangan, peralatan kerja, maupun terminal khusus (tersus) di lokasi yang dimaksud.
“Aktivitas nihil, tapi izinnya masih aktif sampai 2028. Ini patut diduga sebagai tambang fiktif yang justru membuka celah kerja sama dengan penambang liar. Negara dirugikan, daerah tak dapat setoran pajak, tapi aktivitas tambang jalan terus secara ilegal,” kata Abdul Haris.
Baca Juga: DPRD Palembang Sidak Gudang Daviena Skincare, Produk Bermasalah Terancam Cabut Izin
GKJI juga mencium adanya indikasi kuat keterlibatan perusahaan dalam praktik penambangan liar oleh kelompok lokal yang tidak memiliki izin resmi, namun tetap beroperasi di wilayah konsesi perusahaan.
“Jika benar perusahaan bekerja sama dengan penambang liar, maka ini masuk ke ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU Minerba. Negara dirugikan, lingkungan rusak, dan warga sekitar tak dapat manfaat. Ini bentuk pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip tata kelola pertambangan yang berkeadilan,”jelasnya
Baca Juga: Puluhan Massa Jakor Desak Pemerintah Segera Cabut Izin Usaha OKI Pulp & Paper Mills
Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Lapangan, Ki Josua Reynaldy Sirait, SE. Ia menyatakan bahwa penambangan pasir ilegal telah membawa dampak lingkungan yang serius di Banyuasin, mulai dari erosi tanah, pencemaran udara dan air, hingga terganggunya ekosistem sungai.
"Kondisi ini jelas merugikan masyarakat sekitar. Selain kehilangan lahan produktif, mereka juga terpapar dampak kesehatan dan lingkungan yang parah. Pemerintah harus tegas menertibkan tambang-tambang bermasalah, termasuk mencabut izin PT Bumi Hijau Mesuji jika terbukti melanggar," ujar Josua.
GKJI Sumsel juga menyinggung regulasi yang menjadi dasar hukum dalam pengelolaan pertambangan, seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Daerah Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011.
Mereka menekankan pentingnya penegakan pasal-pasal pidana dalam UU Minerba, khususnya Pasal 159 dan Pasal 161, terhadap pelaku usaha tambang yang menyampaikan laporan palsu atau menjual hasil tambang tanpa izin resmi.