GKJI Sumsel Desak Cabut Izin Tambang PT BHM, Dinas ESDM: Akan Ditindaklanjuti

photo author
DNU
- Selasa, 10 Juni 2025 | 14:37 WIB
Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar unjuk rasa di depan Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel, Selasa (10/6).  (Dok Ist/KetikPos.com)
Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar unjuk rasa di depan Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel, Selasa (10/6). (Dok Ist/KetikPos.com)

Baca Juga: KLHK Cabut Izin Korporasi Akibat Karhutla, Ancam Pidana dan Perampasan Keuntungan

"Kami di sini menuntut ketegasan Gubernur Sumsel. Jika regulasi sudah ada, mengapa pelanggar masih dilindungi? Kami minta izin tambang PT BHM segera dicabut!" teriak Josua di tengah kerumunan massa.

GKJI mendesak Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan sebagai leading sector untuk bersikap tegas dan segera mengajukan pencabutan izin PT Bumi Hijau Mesuji kepada Gubernur Sumsel.

Baca Juga: Walhi Bersama Gabungan Mahasiswa Desak DPRD Sumsel Segera Cabut Izin Perusahaan yang Melakukan Karhutla

“Dinas Pertambangan dan Energi jangan jadi tameng korporasi yang merusak. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah nyata dari Gubernur dan Dinas ESDM,”tutup Haris 

Menanggapi desakan tersebut, Lusi Suryadi, ST, M.Si, Kepala Cabang Regional I Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan di Kabupaten Banyuasin, mengatakan pihaknya akan segera melakukan klarifikasi dan verifikasi di lapangan.

“Kami menerima aspirasi dari GKJI. Segala laporan terkait ketidakaktifan tambang maupun dugaan pelanggaran akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan merekomendasikan langkah administratif hingga pencabutan izin,” ujar Lusi. ****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X