KetikPos.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Komite Berantas Mafia Lingkungan (KBML) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Wali Kota Palembang, Rabu (16/10/2025).
Mereka mendesak Pemerintah Kota Palembang segera menyegel dan membongkar bangunan-bangunan yang diduga melanggar aturan tata ruang dan perizinan.
Koordinator aksi, Zulkarnain, dalam orasinya menyebut bahwa diduga kuat Pemkot lemah dan terkesan tutup mata terhadap pelanggaran tata ruang yang terus terjadi di Kota Palembang.
“Kami menuntut Pemerintah Kota Palembang bertindak tegas! Segel dan bongkar bangunan yang jelas-jelas melanggar tata ruang, berdiri di bantaran sungai, dan menutup drainase warga,” tegas Zulkarnain.
KBML menyebutkan ada beberapa bangunan usaha yang patut disorot, di antaranya Kopi Nako Palembang, The Forest Café & Resto, Koat Coffee, dan Okinawa Sushi.
Bangunan-bangunan tersebut, menurut hasil penelusuran di lapangan, diduga kuat tidak memiliki dokumen lingkungan (AMDAL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam PP No. 16 Tahun 2021 dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Contohnya Kopi Nako, itu diduga berdiri di atas bantaran anak sungai. Sedangkan The Forest menutup jalan air warga hingga menyebabkan genangan dan banjir. Warga sudah lama mengeluh, tapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata,” katanya
Baca Juga: Aksi Demo Kasus Affan Mengguncang: Kapolri Listyo Sigit Siap Mundur Jika Presiden Meminta
Koordinator Lapangan, Diaz, menambahkan bahwa pihaknya telah menerima berbagai keluhan dari masyarakat sekitar lokasi bangunan tersebut. Warga disebut merasa terganggu karena pembangunan kafe dan restoran itu berdampak pada lingkungan dan kenyamanan permukiman.
“Warga minta pemerintah bertindak tegas. Jangan tunggu viral dulu baru bergerak,” ujar Diaz.
Dalam aksi tersebut, KBML menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Pemerintah Kota Palembang segera melakukan verifikasi lapangan dan audit legalitas bangunan yang diduga bermasalah.
Mereka juga mendesak DPRD Kota Palembang membentuk tim investigasi dan melakukan sidak langsung ke lokasi.
“Kalau terbukti melanggar, keluarkan rekomendasi penghentian dan pembongkaran. Jangan dibiarkan hanya karena pemiliknya punya pengaruh atau koneksi,” tegas Zulkarnain.
Selain itu, KBML juga meminta Satpol PP Kota Palembang menegakkan aturan tanpa pandang bulu dan bersikap transparan dalam setiap proses penindakan pelanggaran tata ruang dan perizinan.
“Kami bukan menolak pembangunan, tapi jangan ada pelanggaran. Pemerintah harus berpihak pada rakyat dan lingkungan, bukan pada kepentingan segelintir orang,” ujar Diaz.
KBML menegaskan, aksi ini merupakan bentuk peringatan agar Pemerintah Kota Palembang tidak lagi menutup mata terhadap pelanggaran lingkungan dan tata ruang. Mereka juga meminta agar hasil audit dan penindakan nantinya disampaikan secara transparan kepada publik.
"Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata, kami akan kembali turun dengan massa lebih besar. Ini bukan ancaman, ini komitmen untuk menyelamatkan tata ruang Palembang dari kepentingan mafia perizinan,” tutup Zulkarnain.
Para pendemo diterima langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Palembang, Dr. Herison, S.IP., S.H., M.H. Dirinya menyampaikan bahwa seluruh aspirasi dan tuntutan yang disampaikan KBML akan segera diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Semua tuntutan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan dan segera ditindaklanjuti. Kami pastikan langkah penanganannya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Dr. Herison di hadapan para pendemo.