daerah

Poros Muda Sriwijaya Meminta Pemkot Copot Dirut PD Pasar Atas Dugaan Kelalaian Administrasi yang Fatal

Sabtu, 6 Desember 2025 | 07:54 WIB
Poros Muda Sriwijaya (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com — Poros Muda Sriwijaya, melalui perwakilannya Ibrahim Rasyid, menyampaikan kritik tegas terhadap adanya dugaan praktik maladministrasi yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Palembang Jaya terkait penerbitan surat berjudul Pengumuman Resmi bernomor 002/TPI-PU/plg/XI/2025 tentang pergantian Kepala Pasar Ikan Jakabaring Kota Palembang, yang menggunakan kop surat dan logo resmi Pemerintah Kota Palembang.

Berdasarkan temuan yang diterima Poros Muda Sriwijaya, surat tersebut diduga tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang serta menggunakan identitas visual resmi Pemkot Palembang tanpa prosedur yang sah. Tindakan seperti ini patut diduga menyalahi tata kelola administrasi pemerintahan dan berpotensi menyesatkan publik.

Ibrahim Rasyid dari Poros Muda Sriwijaya mengungkap bahwa surat yang dikeluarkan Perumda Pasar Palembang Jaya tersebut tidak sah dan berpotensi masuk ke ranah pidana.

“Kami menilai penggunaan kop dan lambang resmi Pemerintah Kota Palembang oleh Perumda Pasar Palembang Jaya, khususnya dalam surat bernomor 002/TPI-PU/plg/XI/2025, merupakan tindakan yang tidak dapat dibiarkan. Setiap dokumen resmi pemerintah memiliki standar, kewenangan, dan prosedur hukum yang jelas.

Jika ada perusahaan daerah yang menggunakan atribut tersebut tanpa landasan hukum dan tanpa pejabat berwenang, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif dan bahkan berpotensi pidana terkait pemalsuan surat,” tegasnya.

Selain menyoroti aspek administratif dan legal, Poros Muda Sriwijaya juga menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari indikasi kelalaian Direktur Utama Perumda Pasar Palembang Jaya dalam menjalankan fungsi pengawasan internal.

Menurut Ibrahim, tindakan penerbitan surat yang menggunakan identitas resmi pemerintah tanpa dasar hukum yang jelas menunjukkan adanya kegagalan manajerial pada tingkat pimpinan tertinggi perusahaan daerah tersebut.

“Jika benar surat ini keluar tanpa verifikasi yang ketat dan tanpa penanggung jawab yang memiliki kewenangan, maka kami melihat adanya kelalaian serius di tingkat Direktur Utama. Seorang Dirut seharusnya memastikan seluruh aktivitas administrasi perusahaan daerah berjalan sesuai aturan, bukan justru membiarkan terjadinya penyalahgunaan atribut pemerintah yang dapat mencoreng nama Pemkot Palembang,” ujar Ibrahim Rasyid.

Ia menambahkan bahwa kelalaian seperti ini dapat berimplikasi pada akuntabilitas Dirut sebagai pimpinan lembaga yang mengelola aset dan pelayanan publik.


“Kepemimpinan yang tidak cermat dapat membuka ruang pelanggaran administratif maupun pidana yang merugikan masyarakat,” tambahnya.

Poros Muda Sriwijaya menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan hukum berikut:

• UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya larangan penyalahgunaan wewenang, dokumen, dan identitas pemerintahan.
• Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
• Ketentuan tata naskah dinas yang secara tegas mengatur bahwa penggunaan kop surat pemerintah hanya boleh dilakukan oleh perangkat daerah, bukan oleh perusahaan daerah tanpa delegasi resmi dan legal.

Dugaan penyalahgunaan kop dan lambang resmi pemerintah bukan hanya kesalahan administratif, namun juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.


Poros Muda Sriwijaya meminta agar:

Halaman:

Tags

Terkini