- Pemerintah Kota Palembang segera memberikan klarifikasi terbuka terkait keabsahan surat tersebut.
- Melakukan supervisi dan audit terhadap tata kelola administrasi Perumda Pasar Palembang Jaya.
- Memberikan sanksi tegas apabila ditemukan unsur kelalaian struktural, penyalahgunaan kewenangan, atau pemalsuan dokumen.
“Kami mendorong Pemkot Palembang untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Jangan sampai praktik seperti ini terus dibiarkan dan merugikan masyarakat,” tegas Ibrahim.
Sebagai organisasi kepemudaan yang fokus pada transparansi dan akuntabilitas publik, Poros Muda Sriwijaya menyatakan akan mengawal kasus ini hingga ada kejelasan, penindakan, serta pembenahan tata kelola sesuai hukum yang berlaku. ***