daerah

Setelah Dipecat dari Polri di Sidang Etik, Hari ini Hendra Kurniawan Diganjar 3 Tahun Penjara

DNU
Senin, 27 Februari 2023 | 17:10 WIB
Momen bahagia Hendra Kurniawan bersama istri Seila Syah. KIni, selain dipecat dari Polri, mantan jenderal bintang satu ini divonis 3 tahun penjara. (tanagkapan layar instagram @sheilasyah)

 

Ketikpos.com -- .

Tapi itulah kenyataannya. Dalam kasus obstruction of justice kasus perampasan nyawa Brigadir J, Hendra Kurniawan mengantongi dua vonis.

Pertma, di sidang etik alumnus Akpol 1995 di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) alias dipecat. Di sidang pidana, mantan perwira tinggi kelahiran 16 Maret 1974 ini
divonis 3 tahun penjara. Sama seperti tuntutan JPU.

Dalam kasus perampasan nyawa Brigadir J, Hendra Kurniawan merupakan satu-satu anggota POlri berpangkat jenderal, selain Ferdy Sambo yang teribat.

Hari ini, terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan terkait tewasnya Brigadir J, Hendra Kurniawan divonis hukuman pidana 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun dan pidana denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel saat bacakan amar putusan, Kamis (23/2/2023).

Sementara untuk sidagn etiknya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan keputusan pemecatan Brigjen Hendra Kurniawan itu diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Senin (31/10/2022) pagi hingga sore.

"Keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat," ujar Dedi dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri tahun lalu.

Untuk vonis tig atahun penjara hari ini, dibacakan oleh Majelis Hakim di persidangan yang digelar pada Senin (27/2/2023). Sidang ini dengan dihadiri tim pengacara terdakwa, tim Jaksa, dan dipimpin Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel. Terdakwa tampak duduk di kursi tengah ruang sidang saat mendengarkan pembacaan putusannya itu.

Vonis tersebut juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Dalam perkara itu, JPU meyakini, Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J, lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

JPU juga menyebut, Hendra berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan
fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Atas perbuatan itu, JPU meyakini Hendra Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Halaman:

Tags

Terkini