Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara, Lebih Berat Dibanding Irvan Widyanto

photo author
DNU
- Jumat, 24 Februari 2023 | 23:21 WIB
Terdakwa Obstruction of Justice (OJ)  Menunggu Vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat )24/2/2023) (tangkapan layar youtube @Inewsofficial(
Terdakwa Obstruction of Justice (OJ) Menunggu Vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat )24/2/2023) (tangkapan layar youtube @Inewsofficial(

KetikPos.com -- Vonis bagi Baiquni Wibowo lebih berat dibanding Irfan Wibowo. Irfan diganjar 10 bulan penjara, sementara Baiquni mendapat  vonis 1 tahun penjara.

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) tewasnya Brigadir J, Baiquni Wibowo dijatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baiquni terbukti bersalah. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baiquni Wibowo berupa pidana penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, Jumat (24/2/2023).

 Vonis itu, jauh lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Dalam perkaranya,

Baiquni diyakini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jaksa meyakini, Baiquni Wibowo turut serta dalam merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J. Ia diyakini telah menghapus isi DVR CCTV dan menyalinnya ke media hard disk yang dimiliki secara pribadi.

Dalam kasus obstruction of justice, para terdakwa sebagian sudah mendapat vonis bersalah.   Termasuk lima orang terdakwa yang terbukti melakukan perampasan nyawa   Brigadir J. 

Kelimanya, Ferdy sambo, Putri Candrawathi, Kuat Makruf, Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X