daerah

Tingkatkan Layanan, Urus Visa Bisa Dilaksanakan Dimana Saja

Jumat, 3 Maret 2023 | 16:56 WIB
Ilustrasi visa (https://www.visa.co.id/)

 

KetikPos.com - Kemenkumham terus tingkatkan layanan dan sekarang ini tidak lagi harus menunggu tiba di tanah air, perpanjangan e-VoA dapat diajukan pemohon dari manapun lewat http://molina.imigrasi.go.id/.

Ini merupakan inovasi layanan publik yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Setelah visa second home dan electronic visa on arrival (e-VoA), sekarang Ditjen Imigrasi meluncurkan layanan visa kunjungan prainvestasi dan kunjungan wisata yang pengurusannya tidak perlu setelah tiba di tanah air tetapi dimana saja.

Layanan visa tersebut dapat digunakan oleh investor mancanegara yang berencana datang ke Indonesia untuk meninjau potensi investasi dan wisatawan kelas atas.

“Selain mengajukan visa kunjungan untuk wisata dan prainvestasi, warga negara asing (WNA) juga dapat memperpanjang electronic visa on arrival melalui website Modul Lalu Lintas Orang Asing (Molina).

Pembayaran dapat dilakukan menggunakan kartu kredit atau debit dalam jaringan Visa, Mastercard, atau JCB. Dengan begitu, WNA bisa menyelesaikan permohonan visanya dalam sekali proses.

Ini merupakan salah satu wujud digitalisasi pelayanan publik yang sedang digalakkan Ditjen Imigrasi,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim saat meluncurkan layanan ini bersama Menkumham Yasonna Laoly, belum lama ini.

Sebelumnya, pelancong mancanegara atau pebisnis asing pemegang e-VoA harus datang ke kantor imigrasi untuk mengajukan perpanjangan. Dengan adanya layanan baru ini, WNA akan lebih nyaman untuk menikmati waktu berliburnya atau kegiatan bisnisnya, karena semua dapat diproses di mana pun dan kapan pun cukup menggunakan smartphone dan jaringan internet.

Berbeda dengan permohonan visa on arrival biasa yang diajukan langsung setelah WNA memasuki wilayah Indonesia, e-VoA bisa diajukan dari mana pun melalui http://molina.imigrasi.go.id/. Seperti halnya e-Visa, permohonan e-VoA dapat dilakukan paling cepat 90 hari sebelum WNA tiba di Indonesia.

Batas waktu penggunaan e-VoA paling lambat adalah 90 hari sejak diterbitkan. Artinya, WNA dapat mengajukan e-VoA paling lama tiga bulan sebelum tanggal kedatangan di Indonesia. Adapun masa tinggal pengguna e-VoA adalah 30 hari terhitung sejak peneraan stempel masuk di paspor.

Meski pengajuan permohonan e-VoA terbilang fleksibel dan waktu penerbitannya cepat, Ditjen Imigrasi menyarankan agar WNA tidak membuat permohonan di tengah-tengah perjalanan ke Indonesia. Hal ini untuk memastikan WNA benar-benar sudah memegang e-VoA sebelum tiba di Indonesia.

Lantas berapa biayanya? Visa kunjungan prainvestasi berlaku selama 180 hari dengan biaya pendapatan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp6 juta. Berbeda dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah nomor 28/2019 yang menyamakan tarif visa kunjungan untuk seluruh jenis kegiatan, dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.02/2022 ditentukan bahwa visa kunjungan dalam rangka wisata paling lama 60 hari dikenakan tarif Rp1.500.000.

Sementara itu, visa kunjungan paling lama 60 hari (untuk tujuan selain wisata) dikenakan tarif Rp2.000.000. Selain itu, terdapat layanan baru dalam lini visa kunjungan, yakni visa kunjungan paling lama 180 hari yang dikenakan tarif Rp6.000.000. Sedangkan tarif VoA sebesar Rp500 ribu.

Halaman:

Terkini