Tingkatkan Layanan, Urus Visa Bisa Dilaksanakan Dimana Saja

photo author
- Jumat, 3 Maret 2023 | 16:56 WIB
Ilustrasi visa (https://www.visa.co.id/)
Ilustrasi visa (https://www.visa.co.id/)

Visa ini dapat diajukan secara online atau daring lewat laman http://molina.imigrasi.go.id/. Pemohon tidak perlu memiliki penjamin atau sponsor di Indonesia guna memperoleh visa ini.

Berikut ini cara untuk mengajukan permohonan visa kunjungan wisata, visa kunjungan prainvestasi, maupun e-VoA:

Untuk mengajukan e-VoA, WNA perlu mempersiapkan foto halaman biodata paspor (format JPG/JPEG/PNG), foto diri ukuran paspor (format JPG/JPEG/PNG) serta kartu debit/kredit berlogo Visa/Mastercard/JCB;
Setelah itu WNA mendaftarkan akun di http://molina.imigrasi.go.id/;
WNA dapat log in dan mengisi formulir yang tersedia;
Jika semua data sudah dipastikan benar, proses berlanjut ke halaman pembayaran;
Pembayaran dapat dilakukan dengan kartu kredit atau debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB. Kartu yang digunakan untuk pembayaran tidak harus atas nama yang mengajukan, selama kartu tersebut valid dan sudah memiliki 3D secure system sehingga dapat digunakan untuk transaksi internasional;
Ketika permohonan dan pembayaran sudah selesai dilakukan, WNA akan menerima dokumen visa dalam bentuk elektronik yang dikirimkan melalui e-mail.
Satu hal, dalam situasi tertentu yang mendesak, misalnya, WNA harus segera melakukan kunjungan mendadak untuk pertemuan bisnis dan tidak ada jeda waktu yang cukup, WNA masih bisa ajukan visa on arrival secara manual. Gerai VoA di area kedatangan bandara dan pelabuhan tetap melayani permohonan visa on arrival secara langsung.


Jenis Visa di Indonesia

Adapun visa adalah dokumen wajib ketika akan memasuki atau tinggal sementara di luar negeri. Tanpa visa, seseorang yang masuk ke negara asing akan dianggap ilegal dan terancam dideportasi. Seperti dilansir dari indonesiabaik.id berdasarkan kegunaannya, terdapat beberapa jenis visa kunjungan ke Indonesia:

Visa Diplomatik

Visa diplomatik diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik dan paspor lain, termasuk keluarga, untuk masuk wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.

Visa Dinas

Visa dinas diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas dan paspor lain, termasuk keluarga, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik

Visa Kunjungan

Visa ini diberikan untuk orang asing (WNA) yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia dalam rangka tugas pemerintahan, bisnis, pendidikan, pariwisata, jurnalistik, atau singgah untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Visa Tinggal Terbatas

Jenis ini diperuntukan bagi orang asing sebagai tenaga ahli, peneliti, rohaniawan, pekerja, pelajar, investor, rumah kedua dan keluarganya, dan WNA yang kawin secara sah dengan WNI, yang akan melaksanakan perjalanan ke Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu terbatas.

Single Entry (sekali masuk)

Visa single entry merupakan dokumen yang hanya berlaku untuk satu kali kunjungan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang ( Ketik Pos )

Rekomendasi

Terkini

X