daerah

Tujuh Tersangka Ajukan Restorative Justice, Jampidum Setuju

Jumat, 10 Maret 2023 | 08:49 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana

Hal ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.InfoPublik (***)

 

Halaman:

Terkini