Tujuh Tersangka Ajukan Restorative Justice, Jampidum Setuju

photo author
- Jumat, 10 Maret 2023 | 08:49 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana

Hal ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.InfoPublik (***)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang ( Ketik Pos )

Rekomendasi

Terkini

X