daerah

Dianggap Tidak Krusial, AMS Desak Hentikan Pembahasan Raperda RTRW Provinsi Sumsel

DNU
Jumat, 31 Maret 2023 | 12:32 WIB
Suasana saat AMS menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sumsel. (DN/KetikPos)

KETIKPOS.COM - Desakan penghentian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2023-2043.

Pasalnya, Aliansi Masyarakat Sipil (AMS) Kawal Raperda RTRW Provinsi Sumsel menganggap isi draft dokumen Raperda RTRW tidak menjawab hal-hal yang krusial.

Hal itu seperti diungkapkan koordinator aksi, Yusri Arafat dalam orasinya saat gelar aksi demo di halaman Kantor DPRD Provinsi Sumsel, Jumat (31/03).

"Kami anggap isi draft dokumen Raperda RTRW tidak menjawab hal-hal yang krusial. Oleh karena itu secara tegas kami mendesak DPRD Sumsel untuk dihentikan pembahasan Raperda tersebut,"tegas Yusri.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumsel, Yuliusman menambahkan dalam penyusunan Raperda RTRW Sumsel seharusnya dilandasi Naskah Akademik (NA) yang memuat situasi dan kondisi objektif kabupaten/kota di Sumsel, serta terintegrasi berbagai persoalan.

"Khususnya terkait dengan tumpang tindih lahan dalam kawasan dan juga untuk menjawab persoalan resolusi konflik dan kesejahteraan rakyat. Ini lah yang menjadi semangat kebijakan satu peta," ungkapnya. 

Ketua Lembar, Rustandi Adriansyah juga menerangkan, Naskah Akademik seharusnya mencerminkan kondisi objektif tata ruang Kabupaten/ Kota dan rencana perlindungan.

"Karena dasar pijakan yang menjadi alasan Rapreda RTRW Provinsi Sumsel, seperti Indek Pertumbuhan Manusia, kesenjangan pertumbuhan, deforestasi dan bencana,"jelasnya.

 Sumarlan dari Sumsel Bersih menerangkan bahwa Naskah akademik Raperda RTRW Sumsel sama sekali tidak menjawab dasar persoalan yang diuraikan, struktur penyusun tidak jelas.

"Karena, isi naskah tersebut kami anggap asal-asalan (naskah akademik yang tidak akademis), dan tata cara penyusunan dari naskah akademik hanya sebatas template tanpa isi sebagaimana diamanatkan,"bebernya.

Ketua SBC Abdul Haris Alamsyah membenarkan hal tersebut, dirinya menyampaikan Naskah Akademik itu dinilai tidak berkualitas dipastikan melahirkan Raperda RTRW yang tidak berkualitas dan menjadi produk hukum yang tidak berkualitas dan kacau. 

"Atas hal itu, kami wajar kalau kami mempertanyakan keilmuan tim penyusunan naskah akademik tersebut,"tegasnya.

Oleh karena itu, kata Haris, substansi Naskah Akademik hanya pepesan kosong dalam artian ecek ecek. Kesannya dipaksakan, terburu buru, cacat secara prosedur dan cacat secara substansi, ini kasat mata yang tak perlu analisa lebih jauh ada indikasi korupsi," pungkasnya.

Sementara itu, para pendemo diterima oleh Anggota Pansus IV DPRD Sumsel, Susanto Ajis, SH. Dirinya mengatakan bahwa sampai hari ini tim Pansus IV DPRD Sumsel bisa dipastikan tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan terkait hal tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini