Ia menegaskan pemenang lelang sudah sesuai standar, dan untuk survei mengenai harga barang saksi selaku KPA tidak pernah memberikan petunjuk kepada PPK mengenai harga atau penyebutan tempat.
Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan peralatan kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung senilai Rp13,5 miliar ini.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Sudiyono selaku PNS Dinas Kesehatan Lampung.
Alvi Hadi Sugondo selaku Direktur PT Karya Pratama, dan Buyung Abdul Aziz selaku marketing PT Karya Pratama, kesemuanya terancam hukuman 20 tahun penjara.