daerah

Gara-gara Anak, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dan Diseret ke Meja Hijau

DNU
Rabu, 3 Mei 2023 | 04:25 WIB
Dalam sidang kode etik di Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar etika kepribadian, kelembagaan, dan kemasyarakatan. Karenanya, Achiruddin Hasibuab di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Demikian disampaikan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak (tangkapan layar instagram @jayalah.negriku)

Dia telah melanggar  etika keprbadian, kelembagaani, dan kemasyarakatan. Ketiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak.

Panca menjelaskan AKBP Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5,8,12,13 dari Perpol nomor 7 tahun 2022. Maka dengan pertimbangan ini AKBP Achiruddin dipecat.

Meski diputuskan untuk dipecat, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada AKBP Achiruddin untuk melakukan banding.

Ditambahkan Kapolda, sangat tidak pantas dan tidak selayaknya, sebagai anggota Polri, Achiruddin melakukan hal-hal tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini