Gara-gara Anak, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dan Diseret ke Meja Hijau

photo author
DNU
- Rabu, 3 Mei 2023 | 04:25 WIB
Dalam sidang kode etik di Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan   terbukti melanggar etika kepribadian, kelembagaan, dan kemasyarakatan. Karenanya, Achiruddin Hasibuab di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Demikian disampaikan  Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak (tangkapan layar instagram @jayalah.negriku)
Dalam sidang kode etik di Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar etika kepribadian, kelembagaan, dan kemasyarakatan. Karenanya, Achiruddin Hasibuab di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Demikian disampaikan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak (tangkapan layar instagram @jayalah.negriku)

 

Ketikpos.com -- Dalam sidang kode etik di Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar etika kepribadian, kelembagaan, dan kemasyarakatan.

Karenanya, majelis hakim memutuskan bahwa Achiruddin Hasibuan di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).

Tak hanya dipecat, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Menyusul anaknya Aditya Hasibuan yang sudah diproses terlebih dahulu. 

Baca Juga: Polda Sumut Gerebek Gudang Oplosan Solar Milik AKBP Achiruddin Hasibuan

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak Selasa (2/5/2023) mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.

Seperti dilansir dari Instagram @Jayalah.negriku, Achiruddin Hasibuan dijerat pasal berlapis tentang dugaan penganiayaan mahasiswa bernama Ken bersama-sama dengan anaknya, Aditya Hasibuan.

"Sehingga proses hukum hari ini sudah dinaikkan proses pidananya. Hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum. Yakni pasal 55,56 dan 304 KUHP," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak. Panca menjelaskan, AKBP Achiruddin Hasibuan dikenai pasal berlapis dugaan turut serta menganiaya.

Baca Juga: Menyusul Rafael Alun Trisambodo, AKBP Achiruddin Hasibuan Terancam Diperiksa KPK

Selain itu, ia juga dikenai pidana karena membiarkan penganiayaan itu terjadi di depan matanya.

"Kita tunggu saja prosesnya mungkin dalam waktu dekat pidana umum 304, 55, 56 KUHP karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut baik turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu,"ucapnya

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, hasil sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin divonis dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Baca Juga: Usai Anaknya Menyiksa Korban, AKBP Achiruddin Hasibuan Beri Uang Rp 1 Juta untuk Berobat

Putusan ini karena ia terbukti bersalah, sebagai anggota Polri aktif berpangkat AKBP membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya.

Selain itu, dia juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Sumber: Instagram @jayalah.negriku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X