daerah

KAPL Desak DLHP Sumsel Segera Batalkan Persetujuan UKL/UPL PT SPT Tbk

Selasa, 23 Mei 2023 | 00:12 WIB
Koordinator Aksi Arki saat menyampai orasinya di Kantor DLHP Sumsel. (DN/KetikPos)

KETIKPOS.COM - Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Aksi Penyalamat Lingkungan (KAPL) menggelar aksi unjuk rasa damai di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), pada Senin (22/05/23).

Dalam aksinya massa menuntut pihak DLHP Sumsel untuk membatalkan persetujuan UKL/UPL PT Sariguan Prima Tirta (PT SPT) Tbk karena diduga Kuat bertentangn dengan Perda No 6 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin tahun 2019- 2039.

"Kami menduga PT. SPT, Tbk telah menyalahi Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin dalam hal dugaan kami jika  perusahaan ini diindikasi kuat menyalahi Perda tersebut. 

Baca Juga: Puluhan Massa Jaringan Advokasi Masyarakat Sumsel Demo di PLN WS2JB, Ini Tuntutannya

Oleh karena itu, maka dapat diberikan sanksi Pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 pada Perda Nomor 6 Tahun 2019 yang berbunyi setiap orang atau badan hukum yang melakukan Pelanggaran Pidana di bidang penataan ruang dipidana berdasarkan ketententuan Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang,"jelas koordinator aksi, Arki dalam orasinya.

Arki mengatakan bahwa aksi ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari aksi sebelumnya  di kantor Bupati Banyuasin beberapa waktu lalu terkait PT SPT Tbk.

"Ini adalah tindak lanjut aksi sebelumnya di Kantor Bupati Banyuasin terkait dugaan pelanggaran aturan tata ruang dan perizinan lingkungan karena perusahaan ini bersekala besar,"katanya.

Dilanjutkannya,PT SPT  Tbk ini adalah perusahaan yang bergerak bidang industri air minum dalam kemasan dengan menggunakan merek Cleo. PT SPT Tbk pada tahun 2023 dalam siaran Pers akan memperluas lima Pabrik.

Baca Juga: Aktivis Palembang Demo Ke BPK Desak agar Tetapkan TW untuk Pemkot Palembang

Salah satunya terletak  di wilayah Kelurahan Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin dengan mengalokasikan belanja modal 220 Meliar untuk 5 (lima) Pabrik tersebut.

"Dari letak wilayah yang ditentukan maka saat ini telah berdiri bangunan PT. SPT, Tbk  di wilayah tersebut,sedangkan berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin tahun 2019- 2039 di mana pada Paragraf 5 Pasal 31 ayat (3) berbunyi bahwa sentral industri kecil dan menengah salah satunya berada di Kecamatan Talang Kelapa,"bebernya.

Dari penjelasan tersebut, ditambahkan Haris bahwa pihaknya sebagai masyarakat sebagaimana diatur sesuai pada Pasal 81  pada Perda Nomor 6 Tahun 2019 dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk huruf e menyatakan mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian Pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana ruang kepada pejabat yang berwenang.

"Dari pengamatan kami luas bangunan,fisik bangunan serta alat produksi yang akan digunakan PT.Sariguna Prima Tirta Tbk bukan untuk peruntukan Industri Kecil dan menengah. Untuk itu, kami menduga kuat bahwa  PT.Sariguna Prima Tirta Tbk telah menyalahi Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin,"tegas Haris. 

Baca Juga: Masa Jabatan Diperpanjang, Seribu Kades Demo Minta Revisi UU Desa

Haris memaparkan beberapa point  hasil pertemuan sebelumnya di Kantor Bupati Kabupaten Banyuasin terkait PT.Sariguna Prima Tirta,Tbk. Adapun hasil tersebut, diantaranya Pertama,  keberadaan  PT Sariguna Prima Tirta,Tbk dikatakan jika perusahaan tersebut industri bersekala Kecil menengah tentu perizinannya wajib diberikan oleh Pemerintah Kab Banyuasin,dan jika industri Besar maka perizinya dapat dilakukan di Pemerintah Provinsi.

Selanjutnya, kedua, dinyatakan juga dalam pertemuan tersebut Kawasan yang dimana PT Sariguna Prima Tirta, Tbk saat ini di bangun Kawasan tersebut berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Tata Ruang adalah Kawasan hanya untuk diperuntukan bagal Industri Kecil dan menengah.

Halaman:

Tags

Terkini