KAPL Desak DLHP Sumsel Segera Batalkan Persetujuan UKL/UPL PT SPT Tbk

photo author
- Selasa, 23 Mei 2023 | 00:12 WIB
Koordinator Aksi Arki saat menyampai orasinya di Kantor DLHP Sumsel. (DN/KetikPos)
Koordinator Aksi Arki saat menyampai orasinya di Kantor DLHP Sumsel. (DN/KetikPos)

Baca Juga: 5 Fraksi DPRD Kota Palembang Tolak Raperda RTRW Tahun 2023-2043


Kemudian, ketiga, Pemerintah Kabupaten  Banyuasin menjelaskan PT.Sariguna Prima Tirta. Tbk baru mengajukan Kepemerintah Kab Banyuasin hanya sebatas Izin Bangunan dan Perizinan tersebut sudah dikeluarkan. Keempat, untuk Perizinan yang lain PT.Sariguna Prima Tirta, Tbk sudah mengantongin persetujuan UKL/UPL dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan.

Keempat penjelasan tersebut, maka ditegaskan koordinator lapangan, Iskandar bahwa pihaknya mendesak dengan tegas untuk batalkan Persetujuan UKL/UPL PT.Sariguan Prima Tirta, Tok karena diduga Kuat bertentangn dengan Perda No 6 Tahun 2019 teteng Tata Ruang
Kabupaten Banyuasin;

Baca Juga: KAPL Tegas Tolak Raperda RTRW Kota Palembang 2023-2043

Lakukan Penegakan Hukum dengan Tegas terhadap PT.Sariguna Prima Tirta, a, Tbk karena diduga Kuat bertentangn dengan Perda Nomor 6 Tahun 2019 teteng Tata Ruang Kab Banyuasin,

Dan hentikan proses pengembangan banguan PT.Sariguna Prima Tirta, Tbk karena diduga Kuat bertentangn dengan Perda No 6 Tahun 2019 teteng Tata Ruang Kabupaten Banyuasin.

Aksi unjuk rasa ini diterima langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Tata lingkungan Ir Triana Huswani MT, menyampaikan terkait perizinan untuk pembangunan dan wilayah pembangunan pabrik PT.Sariguna Prima Tirta Tbk itu berdasarkan surat izin tata ruang dari PUPR kabupaten Banyuasin. "Sementara UKL UPLnya peruntukan itu berdasarkan dari PUPR dan Perizinan terpadu dasar itulah kami mengeluarkan UKL UPLnya," tandasnya. (DN)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X