KetikPos.com- Perkara gugatan Perdata antara pihak Penggugat Enny Indrianny dan pihak tergugat Adiono Taslim, ahirnya jalani sidang perdana di PN Palembang rabu (21/6/23)
Diharapkan majelis hakim Budiman Sitorus SH MH, serta di hadiri tim kuasa hukum pihak penggugat Sunaryo SH MH dan pihak tergugat Desmon Simanjuntak SH didampingi Jontan Rudi Nober Tampubolon SH MH
Sesuai persidangan Tim kuasa hukum pihak tergugat Adiono Taslim Desmon Simanjuntak SH didampingi Jontan Rudi Nober Tampubolon SH MH mengatakan hari ini kami menghadiri relas panggilan klien kami Adiono Taslim sebagai pihak tergugat dalam perkara 122/Pdt.G/2023/PN Plg
Lanjut Desmon, dimana dalam perkara kami masih menunggu jadwal sidang pertama dan sebagai bentuk Etikat baik kami dan taat hukum bahwa kami hadir mewakili klien kami.
" Jadi ini bermula dari kurang lebih dari satu minggu yang lalu kami berjumpa dengan klien kami dan mempelajari kis pekaranya dan kemudian kami memuat surat kuasa "Ucap Desmon
Dilanjutkan Desmon dimana dalam relas yang kami terima dan dilampirkan datang dari penggugat iyalah bahwa didalam posita dan petitumnya mereka memasukan juga putusan perkara pidana nomor 1025/Pid.B/2022/PN Plg dan putusan perkara perdata 124/Pdt.G/2022/PN Plg
Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan Enny Indrianny untuk Tergugat Adiono Taslim, Polda Sumsel dan Kejati Sumsel
"Jadi kami berbicara disini menerangkan dan meluruskan juga pemberitaan pemberitaan sebelumnya pada saat kami belum menjadi tim kuasa hukumnya,tapi dengan catatan bukan kami mengambil ahli kewenangan kuasa yang sebelumnya " Jelas Desmon
Lebih jelas Desmon menerangkan, kenapa kami berbicara dengan dasar bahwa didalam kuasa kami, didalam gugatan perkara perdata nomor 122/Pdt.G/2023/PN Plg , sidang pertama hal tersebut dimasukan oleh pihak penggugat didalam gugatan nya
Bisa saya jelaskan disini, menurut didalam gugatan memang hak dari penggugat untuk melalui kuasa hukumnya untuk membuat gugatan, terhadap gugatan tersebut tentunya kami akan melakukan hak jawab serta akan melakukan hak kami untuk meggugat balik terhadap pihak penggugat atau yang sering disebut dengan Rekonpungsi
Tanggapan saya yang pertama, terhadap gugatan yang sudah kami pelajari dan kami baca dari pihak penggugat "pertama gugatan ini kami anggap menurut pendapat hukum kami, Kami anggap lucu, Karena antara posita dan petitumnya menurut pendapat kami terjadi tidak sinkronisasi
Baca Juga: Didampingi Kuasa Hukum, Enny Indrianny Laporkan AT Ke Polisi
Terus yang kedua, kami jelaskan dan akan kami tungangkan didalam jawaban, mereka mendalilkan bahwa melalui putusan perkara pidana 1025/Pid.B/2022/PN , termasuk pemberitaan sebelumnya , mereka menulis keterangan menurut kami kurang jelas Artinya menyatakan bahwa penggugat dalam perkara kami ini itu bebas murni itu tidak benar "ungkap Desmon
Lebih jelas Desmon mengatakan, kenapa saya bilang tidak benar, karena saya memegang amar putusan, artinya kalau saya pelajari putusan perkara 1025/Pid.B/2022/PN dalam perkara pidana, itu bukan fisfrak atau bebas murni tetapi putusan itu One sela itu dikuatkan dalam putusan
"Untuk poin pertama Mengadili menyatakan Terdakwa l Enny Indrianny dan Terdakwa ll Oktariyana terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan pertama penuntut umum tetapi bukan merupakan tindak pidana " nah itulah maksud Onslagh
, bahwa perbuatan ada tetapi bukan tidak pidana "jelas Desmon
Baca Juga: Wanita Muda Penjual Sabu, Ngaku Terpaksa Karena Suami di PHK
"Beda dengan Bispak klau Bispak itu, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana " Artinya kita jangan memberikan pemahaman tidak jelas kepada masyarakat
"Nah klau persoalan perbuatan klau mengaju kepada putusan pidana 1025/Pid.B/2022/PN yang menurut mereka itu telah ingra, putusan mahkamah Agung menguatkan, perbuatan dakwaan kesatu itu ada itu ya, ini benang merahnya, itu yang pertama " jelas desmon
Lanjut desmon terus yang kedua, pihak penggugat dalam gugatannya dalam perkara ini, kami sebagai pihak tergugat yang sebentar lagi akan memasuki persidangan, memasukan juga dalil terhadap putusan perdata nomor 124/Pdt.G/2022/PN Plg,
Baca Juga: Curi Ikan, Kapal Berbendera Malaysia Diamankan
"Nah dalam putusan perkara perdata nomor 124/Pdt.G/2022/PN Plg,Jelas saya sudah pelajari " Itu belum berkekuatan hukum tetap atau belum ingra, karena posisi hari ini masih menunggu keputusan Kasasi,
Artinya nanti akan kami tuangkan dalam Jawaban, bahwa belum bisa dijadikan bukti apapun ketika kekuatan hukum itu tetap atau belum inkrah , Statusnya seperti itu, yang menyatakan Klien kami Wanprestasi dan akan kami jawab nanti dalam rekonferensi gugatan perdata ini
"Serta kami akan mengugagat balik pihak penggugat yang sebenarnya merurut keyakinan kami atau dugaan kami, Justru kuat bukti penggugat lah yang melakukan Wanprestasi kepada klien kami " Pungkasnya (Hsyah)