KetikPos.com - Sidang perdana gugatan, Enny Indrianny untuk tergugat Adiono Taslim, Polda Sumsel dan Kejati Sumsel digelar di Pengadilan Negeri Palembang ,Rabu (14/6/2023).
Usai sidang Enny Indrianny didampingi kuasa hukum dari kantor hukum AS2 & Patners, yakni Sunaryo, SH.M.H dan Muhammad Saddam Saputra, SH memberikan keterangan kepada awak media.
Kuasa hukum, Enny Indrianny, Sunaryo SH.M.H dalam keterangannya menyampaikan hari ini ada sidang perdana di mana beberapa waktu yang lalu kliennya, Ibu Enny telah dinyatakan bebas.
Dengan dua putusan pertama keputusan PN Palembang nomor 1025/Pid.B/2022/PN.Plg yang menyatakan kliennya bebas dari berbagai dakwaan dan Kasasi oleh JPU Kejati Sumsel dan dinyatakan ditolak oleh majelis hakim Agung dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 328.K/Pid/2023.
"Berdasarkan putusan itu, hari ini kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yaitu yang melaporkan klien kami yaitu Adiono Taslim dan kami menuntut Kapolri Kapolda kemudian kejaksaan Agung Cq Kejaksaan Tinggi (Kejati), karena kami merasa dalam proses penyidikan atas nama klien kami Ibu Enny ini tidak profesional sehingga diputus bebas.
Oleh karena itu, kami melakukan tuntutan atau gugatan kepada Adiono Taslim dan dua institusi. Kami minta ganti rugi karena selama klien kami 3 bulan ditahan banyak kerugian klien kami baik materiil dan inmateriil yang dialami oleh klien kami.
Kemudian kepada polisi dalam hal ini Kapolda Provinsi Sumsel dan Kejati Sumsel itu materi gugatan kami pada hari ini," bebernya.
Lebih lanjut, Sunaryo menjelaskan, masalahnya adalah klien kami Ibu Enny dituduh atas penipuan dan penggelapan dan akhirnya diproses dan beliau disidang di pengadilan Negeri Palembang dan dinyatakan tidak bersalah karena perbuatan itu ternyata perbuatan perdata bukan pidana.
"Tapi Polisi telah menetapkan tersangka dan ditahan. Kemarin saat ditahan kita mengajukan ditunda dulu proses penyidikannya. Namun polisi dan kejaksaan tidak menghiraukan surat ini.
Sehingga masih diproses, hingga klien kami di tahan selama 3 bulan.Jadi beliau sangat menderita di penjara sebagai orang bebas orang merdeka selama 3 bulan ditahan ditahan polisi," bebernya.
Selama di tahanan, sambung Sunaryo, kliennya Ibu Enny mengalami kerugian karena nama baik beliau rusak. Sehingga ada proyek yang tidak jadi kerjasama.
"Jadi beliau minta ganti rugi terhadap Adiono Taslim, Polda Sumsel dan Kejati," ucapnya.
Sementara itu, Muhammad Saddam Saputra, SH menuturkan, gugatan hari ini awalnya adalah Ibu Enny dituduh menipu.
"Padahal itu tidak benar dan ibu Enny perkaranya diadukan bersama Oktariana. Dan Oktariana ini sebelumnya sudah diadukan oleh Bu Enny dan sekarang Oktariana ini dalam menjalani hukuman di Lapas Merdeka," tuturnya.