daerah

Pelanggaran AMDAL Limbah Industri Dapat Dikenakan Sanksi

Jumat, 23 Juni 2023 | 07:04 WIB
Foto bersama Kepala Bidang Penegakkan Hukum Perundang Undangan dan Peran Serta Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel Yulkar Pramilus (Yanti/KetikPos)

Sehingga konsekuensinya kalau kita lakukan penegakan hukum secara administrasi dia sampai kita bisa melakukan pembekuan dan pencabutan itu menjadi kewenangan kabupaten kota. Cuman selama ini karena kabupaten kota ada yang belum menindaklanjuti maka pemprov Sumsel selaku pembina dari kabupaten kota juga harus dia harus hadir untuk kepastian hukum bagi masyarakat.

Makanya kita juga hadir untuk tindak lanjut itu sehingga ke depan ini akan menjadi sinkronisasi termasuk dengan pemerintah pusat. Artinya sinergi itu dalam rangka kita menterjemahkan kewenangan itu dalam rangka kita melakukan proses tata kelola dan proses penegakan hukum lingkungan ini sesuai dengan ketentuan perundangan agar lebih efisien," tuturnya.

Untuk kasus yang dominan melakukan pelanggaran, dia mengungkapkan, dari sektor pertambangan. Kemudian sektor perkebunan, termasuk infrastruktur ada.

"Tapi yang menjadi kewenangan kita sudah kita tandalanjuti dengan ultimum dan medium. Artinya kita paksakan mereka menindaklanjuti sesuai dengan batasan waktu dan substansi yang kita paksakan untuk mereka bisa melakukan proses administrasi perizinan termasuk mereka melakukan proses tindak lanjut penanggulangan . Kalau sudah terjadi pencemaran kerusakan sampai melakukan pemulihan. Alhamdulillah itu sudah ditindaklanjuti," bebernya.

 

"Kalau rumah sakit itu banyak kewenangannya di kabupaten kota. Tapi yang kita ada masuk data ke kita mereka ini tidak terlalu spesifik karena pengolahan kualitas limbah mereka itu terkait kualitas air dan limbah B3 itu sudah ditindaklanjuti mereka sesuai ketentuan. Karena rumah sakit itu rata-rata badan usaha negara seperti rmh itu pusat.

Untuk Rumah sakit Siti Fatimah itu provinsi dan RS Bari itu Pemkot. Sehingga pembinaan terkait pemahaman peraturan perundangan mereka sering bersinkronisasi dengan dinas lingkungan hidup pusat provinsi maupun kabupaten kota sehingga kita memberikan beberapa masukan terkait secara teknis itu rata-rata ditindaklanjuti sesuai dengan Perundang Undangan," paparnya.

Sementara itu, Anang Supendi selaku Ketua Pelaksana Panitia Ahli menambahkan, pada hari ini untuk mengadakan seminar Alam Hijau Lestari Indonesia, mengingat masalah keadaan Iklim yang kurang baik.

 "Makanya hari ini kita menggelar Seminar, untuk ke depannya kita akan membentuk suatu lingkungan yang lebih bagus," katanya.

Anang Supendi menghimbau kepada seluruh masyarakat ini agar kesadaran untuk terutama di kota Palembang itu harus memperhatikan seluruh-saluran, limbahnya, sampah di tempatkan di tempat pada tepatnya, karena kebanyakan sekarang ini mereka yang punya rumah menurut ahli perumahan berlomba-lomba menimbun rumah tinggi-tinggi tidak memikirkan dampaknya seperti banjir.

"Ayo kita jaga khususnya Kota Palembang ini menjadi bersih, rapi dan indah," tandasnya. 

Halaman:

Tags

Terkini