Baca Juga: 6 Anggota Pansus 1 DPRD Kota Palembang Tegas Menolak Raperda RTRW Tahun 2023-2043
Pihaknya berharap semoga saja gugatan yang telah diajukan terkait uji materiil atas Permendagri tersebut dapat dikabulkan oleh Mahkamah Agung sehingga Permendagri Nomor 134 tahun 2022 dapat dibatalkan demi hukum.
“Semoga gugatan judisial review ini dapat dikabulkan sehingga Permendagri Nomor 134 tahun 2022 dapat dibatalkan demi hukum,"harap Sofhuan selaku kuasa hukum warga. (***)