daerah

Uji Praktik Pembuatan SIM Sekarang Lebih Mudah

Kamis, 10 Agustus 2023 | 16:41 WIB
Polres Pali melalui Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menyampaikan informasi dan edukasi ke masyarakat luas, mengenai Ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan roda dua di Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pali, mulai hari ini, Senin (7/8/2023) (Bbb/KetikPos.com)

KerikPos.com - Polres Pali melalui Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menyampaikan informasi dan edukasi ke masyarakat luas, mengenai Ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan roda dua di Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pali, mulai hari ini, Senin (7/8/2023), sekarang menjadi lebih mudah.

Dikarenakan lintasan ujian praktik pembuatan SIM saat ini telah diubah,yang awalnya dari manuver berbentuk 8 menjadi berbentuk huruf S,kemudian tidak ada lagi lintasan berbentuk zig-zag yang membuat sulit para pemohon pembuatan SIM. 

Baca Juga: Sat Lantas Polrestabes Palembang Resmi Launching Sirkuit Mini Ujian Praktek SIM R2

Kapolres Pali , AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K.,M.H di wakili Kasatlantas Polres Pali , AKP Kukuh Fefrianto,S.H mengatakan, bahwa perubahan itu dilakukan atas dasar hasil evaluasi Korlantas Polri,yang menyatakan bahwa manuver angka 8 dan Zig zag dianggap menyulitkan peserta ujian.

Perubahan sirkuit uji praktik SIM ini dituangkan dalam Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/105/VIII/2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan Uji Praktek Penerbitan SIM.

Baca Juga: Jelang Pemilu Serentak, Satreskrim Polres Pali Gelar Pelatihan Fungsi Teknis Reskrim

"Perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit berbentuk huruf S ini untuk mengakomodasi empat materi ujian praktik dalam satu lintasan tanpa materi tes zig-zag dan slalom," ujar Kapolres PALI melalui Kasat Lantas. 

Dari 5 materi Ujian praktik SIM sebelum nya, sekarang diubah menjadi 4 materi ujian praktik dalam pengajuan kepemilikan SIM. 

Baca Juga: Demi Memberikan Rasa Aman dan Nyaman Satuan Samapta Polres Pali Gelar Patroli Perintis Presisi

"Pertama uji pengereman/keseimbangan, kedua bermanuver untuk U-turn atau balik arah, kemudian uji tikungan kombinasi dan terakhir uji rem menghindar dengan cara melakukan pengereman pada garis petunjuk rem, lalu lepas rem untuk mengindari hambatan ke arah kanan atau kekiri sesuai petunjuk,"terangnya saat ditemui, Senin (7/8/2023).

Lebih lanjut dikatakan AKP Kukuh, ukuran lebar lintasan yang sebelumnya sempit juga diubah.

Baca Juga: Satu Lagi Terduga Penggedar Serbuk Setan Diringkus Satreskoba Polres Pali

"Ukuran lebar lintasan yang semula 1,5 kali lebar kendaraan diperlebar menjadi 200 cm atau 2,5 kali lebar kendaraan,"ujarnya.

Sedangkan untuk kecepatan kendaraan roda dua dalam praktik uji SIM ini yakni 30 Km/jam.

Halaman:

Tags

Terkini