Sementara itu usai sidang tim kuasa hukum penggugat, Prengky Adiatmono SH saat dikonfirmasi terkait salah satu anggota tim kuasa hukum pihaknya,Sigit menjadi saksi di persidangan tersebut dan dibatalkan oleh majelis hakim dirinya mengatakan baru mendapatkan satu saksi.
“Saat ini yang baru didapat satu saksi dari pada untuk pembelaan klien kami, dan salah satu yang mengetahui proses kejadian, proses penangkapan, juga proses penyerahan SPDP melainkan diambil bukan diminta itu adalah pak Sigit jadi pak sigit sendiri sudah menjadi PH sendiri sudah menjadi PH makanya kita sendiri melakukan pencabutan administrasi dan melakukan pengunduran diri surat kuasa dari klien yang memberikan kuasa,”jelasnya.
Sementara itu saat ditanya kembali terkait pencabutan surat kuasa dilakukan saksi dari pihaknya sendiri, Prengky mengatakan tidak terlalu jelas mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan yang berlangsung tadi.
“Kalau itu kita kurang dengar tadi mungkin untuk pengadministrasian dari pihak majelis hakim menyetujui tapi dilengkapi pada hari jumat. Untuk saat ini kita meminta pak selamet untuk melakukan pencabutan kuasa hukum saksi ke pak slamet di rutan pakjo,”pungkasnya (Hsyah)