KetikPos.com - Sidang gugatan praperadilan perihal penetapan dan penahanan, terhadap tersangka Slamet mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang Kembali digelar dengan Agenda pemeriksaan saksi saksi Rabu (16/8/23)
Dihadapan hakim tunggal Pitriadi SH MHserta pihak tergugat tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pihak Penggugat tersangka Slamet mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang melalui tim kuasa hukumnya menghadirkan dua orang saksi.
Baca Juga: Sidang Perdana Atas Gugatan Praperadilan antara Mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang dengan Kejari
Saat pemeriksaan dua orang saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat, pihak tergugat dari Kejari Palembang merasa keberatan terhadap salah satu saksi yang dihadirkan
"Yang mulia kami dari pihak tergugat keberatan terhadap salah satu orang saksi,"ucap dari pihak tergugat
Baca Juga: Oknum Kajari Dilaporkan, Begini Tanggapan Kejari Palembang
Lanjut pihak tergugat, "Karena sepengetahuan kami salah satu orang saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat adalah tim kuasa hukum penggugat " Ucapnya
Kemudian majelis hakim bertanya kepada salah satu orang saksi, benar kamu tim kuasa hukum pak Slamet "benar yang mulia
Baca Juga: Ditersangkakan dan Ditahan, Mantan Kepala SMAN 19 Palembang Lakukan Perlawanan
Lanjut Hakim " Kenapa kamu bisa jadi saksi di persidangan padahal kamu tim kuasa hukum tersangka pak slamat
"Saya sudah cabut kuasa sendiri yang mulia, Kok kamu bisa cabut kuasa sendiri tanya hakim
Meskinya pak slamat yang yang cabut kuasa dari kamu " jelas hakim saat di persidangan
Kemudian majelis hakim menjelaskan klau kamu mau jadi saksi di persidangan, harus ada pencabutan kuasa dari pak slamat "jelas hakim
Artikel Terkait
Pasca Penetapan Mantan Kepala SMAN 19 Tersangka Kasus Dana Komite, Begini Himbauan Kabid SMA Disdik Sumsel
Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Korupsi Dana Komite, Mantan Kepala SMA Negeri 19 Ajukan Gugatan Praperadilan
Ditersangkakan dan Ditahan, Mantan Kepala SMAN 19 Palembang Lakukan Perlawanan
Oknum Kajari Dilaporkan, Begini Tanggapan Kejari Palembang