KetikPos.com - Puluhan massa dari Koalisi Peduli Pendidikan Sumatera Selatan (KPPSS) gelar aksi damai di depan halaman gedung kantor Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada, Senin (21/8/2023).
Aksi damai tersebut ditujukan untuk meminta keadilan atas keputusan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang yang disinyalir menetapkan Mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang, Selmet sebagai tersangka karena dinilai menyalahi aturan Surat Operasional Prosedur (SOP).
Baca Juga: Oknum Kajari Dilaporkan, Begini Tanggapan Kejari Palembang
“Tujuan kami datang kesini ingin menyuarakan keadilan seadil-adilnya mengenai Kepala SMA Negeri 19 Palembang yang mana dia ditahan tanpa adanya SPDP. Kami melihat proses penangkapan Kepala SMA Negeri 19 Palembang tidak berdasarkan SOP,”
“Kemudian dalam beberapa hari ini kita mengikuti perkembangan-perkembangan proses sidang Praperadilan yang dilaksanakan oleh PN Palembang disini kami terdiri dari mahasiswa Hukum, Aktivis dan Lembaga disini belajar tentang penegakkan hukum yang sebenar-benarnya dan seadil-adilnya, jangan sampai kami dibodohkan oleh perbuatan-perbuatan melawan hukum oleh oknum tertentu,”seru Kordinator Lapangan,Ibrahim di depan Humas PN Palembang saat menyuarakan orasinya.
Baca Juga: Sidang Gugatan Praperadilan Mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang, Kuasa Hukum Batal Jadi Saksi
Selain itu Ibrahim juga menyatakan melalui Humas PN Palembang Sahlan Effendi SH MH dan Edi Pelawi SH MH diesela-sela orasinya agar majelis hakim yang memimpin sidang Praperadilan tersangka Mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang, Slamet agar bertindak seadil adilnya dalam menangani perkara ini.
“Kami meminta kepada kepala PN Palemabang menegakkan seadil-adilnya apa yang dilakukan pihak kejaksaan jelas salah menetapkan saksi sebagai tersangka dan tidak sesuai dari prosedur,”ungkapnya.
Baca Juga: Sidang Perdana Atas Gugatan Praperadilan antara Mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang dengan Kejari
Setelah mendengarkan orasi tersebut, perwakilan PN Palembang Edi Pelawi SH MH menerima penyampaian orasi tersebut.
Lanjut Edi, menjelaskan bahwa aksi yang diselengaarakn tadi untuk mendukung menyuarakan pihaknya dari rangkaian proses yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Palembang.
“Pada saat ini sedang diupayakan sidang Praperadilan dari pada terhadap dari pihak pemohon.Namun sebagaimana yang pada kami sampaikan kami menyambut baik upaya-upaya dan mengingatkan ke pihak pengadilan untuk meneliti dengan benar bagaimana proses dari pada penanganan perkara ini,” ungkapnya.(Hsyah)