daerah

DPRD Sumsel Tetapkan Penambahan Dua Raperda Usulan Eksekutif dalam Propemperda Tahun 2023

Rabu, 1 Februari 2023 | 18:05 WIB
DPRD Provinsi Sumsel menggelar Rapat Paripurna ke LX (60)

KetikPos.com - Seteleh melalui pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi Sumatera Selatan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel pada tanggal 12, 26 dan 27 Januari 2023.  Akhirnya, DPRD Provnsi Sumsel tetapkan Penambahan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Proprmperda) tahun 2023.

Penambahan Raperda tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke LX (60) dengan agenda Perubahan dan Penambahan Propemperda Tahun 2023.

Rapat Paripurna LX (60) dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. RA. Anita Noeringhati, SH, MH didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel H. Muchendi M, SE, dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel Ir. H. Mawardi Yahya dan Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tamu undangan lain.

Baca Juga : Gelar Coffe Morning, Pangdam II/Sriwijaya Tegaskan Peran Media Sebagai Mitra Strategis

Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. RA. Anita Noeringhati, SH, MH menyampaikan latar belakang yang mendasari Rapat Paripurna tersebut.

“Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang penambahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang tata cara penyusunan dan pengelolaan program legislasi daerah pasal 19 a ayat (2) : dalam keadaan tertentu, DPRD atau Gubernur dapat mengajukan rancangan peraturan daerah diluar Prolegda.

“Sehubungan dengan hal tersebut berdasarkan Surat Gubernur Sumatera Selatan nomor 188.34/4658/II/2022 tanggal 27 Desember 2022, hal penyampaian Kembali usulan penambahan Propemperda 2023," ujarnya.

Selanjutnya rapat paripurna dilanjutkan dengan mendengarkan Penjelasan Bapemperda DPRD Provinsi Sumsel terhadap Perubahan Proprmperda Tahun 2023 yang diketuai oleh H. Toyeb Rakembang, dan dibacakan oleh Drs. H. Solehan Ismail, dalam penjelasannya Bapemperda telah melakukan pembahasan terhadap 3 usulan Raperda dari pihak eksekutif dan hanya 2 yang disetujui masuk dalam Propemperda 2023.

Baca Juga : Gubernur Sumsel Bantu Renovasi Masjid Al-Hikmah

Adapun 2 Raperda yang telah disetujui yaitu:
1. Raperda tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023-2043.

2. Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Prov. Sumsel tahun 2022-2042.

Dua Raperda ini telah memenuhi landasan filosofis, sosiologis dan yuridis, sedangkan 1 Raperda belum dapat dimasukan dalam Propemperda karena perlu pengkajian dan kelengkapan berkas Raperda yaitu:

Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Prov. Sumsel Nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan.

Dengan disetujuinya 2 raperda ini, maka Propemperda Provinsi Sumsel tahun 2023 akan berjumlah 11 (sebelas) Raperda dengan rincian, sebagai berikut:

Halaman:

Tags

Terkini