KetikPos.com -- Penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah yang berbeda-beda di setiap daerah di Sumatera Selatan (Sumsel) merupakan hasil dari proses yang matang dan kolaboratif antara berbagai pihak terkait.
Dalam proses ini, Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Biro Kesra Pemerintah Daerah, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Baznas Sumsel berperan penting dalam menetapkan nilai zakat yang sesuai dengan realitas ekonomi dan sosial setempat.
Ketua Baznas Sumsel, Ahmad Marjundi, menyampaikan bahwa penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah disesuaikan dengan kondisi ekonomi, nilai harga, dan faktor-faktor lain yang mempengaruhi kebutuhan masyarakat setempat.
zakatBaca Juga: Kelola Zakat, Kemenag Ganding Polri
Sebagai contoh, daerah yang merupakan penghasil beras seperti Banyuasin memiliki nilai zakat yang lebih rendah dibandingkan dengan Palembang, namun berat zakatnya tetap sama, yaitu 2,5 kg. Hal ini menunjukkan responsivitas terhadap karakteristik ekonomi daerah masing-masing.
Keterlibatan seluruh komponen masyarakat, seperti agama, pemerintah, dan organisasi kemasyarakatan, dalam proses penetapan nilai zakat adalah suatu bentuk sinergi yang memastikan keadilan dan kesetaraan dalam distribusi zakat.
Dengan demikian, penetapan nilai zakat tersebut bukanlah keputusan tunggal, melainkan hasil dari dialog dan kesepakatan bersama untuk kepentingan kesejahteraan bersama.
Baznas Sumsel juga telah mempersiapkan pelayanan pembayaran zakat melalui jalur online, yang dapat diakses melalui https://sumsel.baznas.go.id/bayarzakat.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi umat Islam dalam memenuhi kewajiban zakat mereka sesuai dengan nilai yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Zakat, Cara Entaskan Kemiskinan
Dengan adanya platform online ini, diharapkan proses pembayaran zakat menjadi lebih efisien dan transparan, serta dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.
Tingkat kenaikan nilai zakat fitrah dan fidyah dari tahun ke tahun juga mencerminkan komitmen untuk terus mendukung fakir, miskin, dan kelompok rentan lainnya dalam masyarakat.
Dengan peningkatan nilai zakat, diharapkan dampaknya dapat dirasakan oleh penerima zakat dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.
Melalui penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah yang responsif terhadap kebutuhan lokal, diharapkan zakat dapat berfungsi sebagai instrumen efektif dalam mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.