Pembaharuan Zakat: Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di 17 Kabupaten/Kota Sumsel

photo author
DNU
- Kamis, 4 April 2024 | 04:47 WIB
zakat fitrah di Sumsel telah ditetapkan (instagram @linggautrending)
zakat fitrah di Sumsel telah ditetapkan (instagram @linggautrending)
  • Zakat Fitrah:
    • Beras Bulog: Rp 27.000
    • Beras Menengah: Rp 33.000
    • Beras Premium: Rp 37.500
  • Fidyah: Uang sebesar Rp 30.000
  • Empat Lawang

    • Zakat Fitrah: Uang sebesar Rp 45.000
    • Fidyah: Uang sebesar Rp 25.000
  • OKU Selatan

    • Zakat Fitrah: Uang sebesar Rp 40.000
    • Fidyah: Uang sebesar Rp 16.000
  • OKU Timur

    • Zakat Fitrah: Uang sebesar Rp 35.000
    • Fidyah: Uang sebesar Rp 40.000
  • PALI

    • Zakat Fitrah: Uang sebesar Rp 37.500
    • Fidyah: Uang sebesar Rp 40.000
  • Baca Juga: Anda Bayar Zakat, Ini Niat dan Doa Zakat Fitrah Lengkap: Arab, Latin, dan Terjemahan

    Perlu dicatat bahwa besaran zakat fitrah dan fidyah dapat berbeda-beda tergantung pada kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat di masing-masing daerah. Penetapan nilai ini telah melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan keadilan dan kesetaraan dalam distribusi zakat.

    Halaman:
    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
    di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

    Editor: DNU

    Tags

    Rekomendasi

    Terkini

    X